- KKP Mulai Bangun Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu, Nilai Investasi Rp7,2 T
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal
- Mudik Gratis 2026 Bersama PELNI Dibuka, Buruan Daftar
- Mudik Lebaran 2026, Diskon Tiket Kapal PELNI Hingga 30% Sudah Dibuka
- Kasal Resmikan SPPG Puspomal, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Kepulauan Tersembunyi di Beranda Nusantara, Rumah Nyaman Biota Laut yang Harus Dijaga
- Revitalisasi Pasar Baru Harus Padukan Nilai Kesejarahan, Keberagaman, dan Kekinian
- Tiga Bulan, KKP Ekspor 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS
- KKP: Bisnis Rantai Dingin di Lokasi KNMP Dikelola Profesional
Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut

Keterangan Gambar : Pengembangan budidaya laut. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis implementasi Perppu Cipta Kerja akan memperkuat pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan melalui program berbasis ekonomi biru.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (12/2/2023). "Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP. Yakni setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain)," katanya.
Selain itu juga mengedepankan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat.
Baca Lainnya :
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
- Festival Sholawat TNI/Polri, Batalyon Angkutan Bermotor 2 Marinir Raih Juara 20
- Presiden Jokowi: Kalau Terminal Kotor, Banyak Preman Siapa yang Mau Naik Bus0
- Luhut Optimistis Gernas Bangga Buatan Indonesia Dongkrak Pertumbuhan UMKM 0
- Kasal Ikut Meriahkan HPN 2023 di Medan Bersama Insan Pers0
Dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, DJPB (Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya) sudah menyelesaikan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan. Yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.
"Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya,” sambung Tb Haeru.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budi daya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah. (Riz/ Oryza)











