Tim SFQR Lanal Mataram Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 15 Paket Sabu-sabu Disita

By Indonesia Maritime News 06 Agu 2024, 11:14:43 WIB Hukum
Tim SFQR Lanal Mataram Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 15 Paket Sabu-sabu Disita

Keterangan Gambar : Tim SFQR Lanal Mataram menangkap 4 pengedar narkoba berikut barang bukti 15 paket sabu-sabu. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenwwa.com (IMN), JAKARTA: Komitmen TNI AL dalam memberantas upaya peredaran narkoba tidak main-main. Kali ini, Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim SFQR dibantu masyarakat pesisir binaan Posal Labuh Padi berhasil menangkap terduga pelaku pengedar berikut 15 paket sabu-sabu di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Baca Lainnya :

Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo di Mako Lanal Mataram mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima, ada beberapa orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Labuhan Aji diduga sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga inisial AR.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram beserta dua orang warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan didapatkan tiga orang terduga pelaku sedang berpesta narkoba berjenis sabu-sabu," ungkap Kolonel Laut Waluyo di Mako Lanal Mataram, Jumat (2/8/2024).

"Selanjutnya Tim SFQR Lanal Mataram mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke ex kantor imigrasi Desa Labuhan Aji yang kemudian dibawa ke Posal Labuh Padi menggunakan speed boat,” sambung Kolonel Waluyo.

Setibanya di Posal Labuh Padi, tim SFQR Lanal Mataram menerima informasi ada satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa. Tim pun segera bergerak menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS.

Dalam penangkapan ini, tim SFQR Lanal Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28 ), I (22), AJ (18) dan AS (24) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji. Tim juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk Vivo dan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil tes yang dilakukan BNN Sumbawa, urine keempat orang tersebut positif mengandung metamphetamine dan amphetamine. Terduga pelaku juga mengakui mereka telah mengkonsumsi dua paket sabu-sabu.

Mereka memperoleh barang haram itu dati pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa. Pelaku diduga telah melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Para pelaku segera diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL. Kasal memerintahkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook