Lagi, TNI AL Amankan 73 Ribu Baby Lobster di Pelabuhan Merak, Modus Ditutupi Tong Plastik Kosong

By Indonesia Maritime News 30 Jul 2024, 19:05:37 WIB Hukum
Lagi, TNI AL Amankan 73 Ribu Baby Lobster di Pelabuhan Merak, Modus Ditutupi Tong Plastik Kosong

Keterangan Gambar : Prajurit Lanal Banten mengamankan 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: TNI AL kembali mengamankan baby lobster ilegal. Kali ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di berhasil mengamankan 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak.

Puluhan ribu BBL yang rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, diamankan pada Minggu (29/7/2024).

Baca Lainnya :

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui Pelabuhan Merak menggunakan Truk Colt Diesel.  Muatan BBL disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi tong atau drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat.

Dua orang terduga pelaku masing-masing sopir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22). Sedangkan barang bukti 73.033 BBL yang dikemas dalam 14 box sterofoam diamankan. Rinciannya, 72.104 ekor BBL jenis pasir dan 929 ekor BBL jenis mutiara.

Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Namun kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Banten. Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti baby lobster telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang.

Terkait keberhasilan tersebut Danlanal Banten menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit yang berhasil mengungkap penyelundupan BBL ini dan masih terus konsisten serta gigih guna melaksanakan tugas-tugas TNI AL yang diberikan.

Danlanal Banten juga mengimbau para pelaku usaha BBL baik itu nelayan, pengusaha/badan usaha dan pihak-pihak lain yang terkait agar melakukan kegiatan secara resmi/legal, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2024.

Potensi BBL yang sangat besar di Indonesia, apabila dikelola dengan baik dan benar juga akan berkontribusi sangat positif bagi keberlangsungan budidaya lobster di Indonesia serta mendorong peningkatan ekonomi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat terhadap segala informasi yang diterima, terutama menindak tegas upaya ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook