- Cegah Korupsi, Layani Hipotek,Kemenhub Kembangkan Sistem SIMKAPEL
- Ini DilakukanTPS, Didaulat Wajib Pajak Teladan 2024
- Utamakan Keselamatan TKBM Tanjung Priok, IPC TPK Bagikan Bantuan APD
- Slamet Berjalan di Buritan Kapal Menghilang,Jatuh Kelaut, Kemenhub Fasilitasi Asuransi ke Ahli Waris
- Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara, Ini Kata KKP
- Heboh Kakek Diganjar Hukuman 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar
- 30 Koli Kosmetik Ilegal Diangkut Speed Boat Aerox, Gagal Diselundupkan, Diciduk Tim SFQR TNI AL
- Cetak Tenaga Lasher, TTL Kolaborasi Poltekpel, KSOP Tanjung Perak Beri Apresiasi
- Kasal Meletakkan Batu Pertama, Pembangunan ke-3 Yasbhum Bagi Anak Keluarga TNI AL yang Gugur
- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan
Teken Perpres Publisher Rights, Jokowi Dukung Jurnalisme Berkualitas dan Kebebasan Pers
Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo hadiri puncak peringatan HPN 2024 di Ancol, Jakarta. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com, (IMN), JAKARTA: Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberi sambutan pada puncak peringatan HPN 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Selasa (20/2/2024).
Baca Lainnya :
- Hadiri Puncak HPN 2024, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Insan Pers Indonesia0
- 50 Tahun MHT Award 2024, Ayo Kirimkan Karya Jurnalistik Kamu0
- Ini langkah KKP Tarik Investasi Ekonomi Biru di Forum Internasional0
- 14 Bulan Jelajahi Dunia Bawa Misi Perdamaian, KRI Frans Kaisiepo-368 Harumkan Bangsa0
- Spanyol Tingkatkan Jaminan Perlindungan ABK Kapal Ikan Indonesia0
Penerbitan peraturan tersebut dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Perpres ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” sambung Jokowi.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
KEBEBASAN PERS
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Jokowi.
Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.
Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden Jokowi minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandas Presiden Jokowi. (Arry/Oryza)