PPKM COVID-19 Dicabut Tak Ada Lagi Larangan Berkerumun, Presiden: Tetap Waspada

By Indonesia Maritime News 30 Des 2022, 17:51:33 WIB Kesehatan
PPKM COVID-19 Dicabut Tak Ada Lagi Larangan Berkerumun, Presiden: Tetap Waspada

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunawan mengumumkan pencabutan PPKM. Foto: Biro Pers Setpres


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan demikian  sudah tidak ada lagi larangan berkerumun. 

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta. Presiden didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.

Baca Lainnya :

Keputusan tersebut menurut Jokowi diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. 

"Pencabutan PPKM inj bukan asal cabut," kata Jokowi. Pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah.

Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.

"Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," ucapnya.

"Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa," sambung Jokowi.

TERKENDALI

Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19. "Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ujar Jokowi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” sambung Jokowi.

Diungkapkan Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Tercatat pada 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

TETAP WASPADA

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Jokowi juga menekankan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandas Presiden Jokowi. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook