- Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Ribu Nakes Mulai Dokter Hingga Perawat Geruduk Gedung DPR
- TNI AL Turun Tangan, 17 Pekerja Migran Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia
- MNEK 2023 Diikuti 36 Negara Dibuka Panglima TNI, Dimeriahkan Atraksi Pesawat Tempur
- Hijaukan Area Pelabuhan, Pelindo Terminal Petikemas Tanam 55 Ribu Mangrove
- 2 Hari Terombang-ambing di Laut, Ayah dan Anak Diselamatkan KRI Malahayati-362
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan
- Dukung Pemerataan Pendidikan, Kolaborasi Subholding Pelindo Selenggarakan Paket B Gratis
- KRI Teluk Hading-538 Terbakar, Evakuasi 119 Prajurit Hanya 30 Menit
- Kapal Perang RI Teluk Hading-538 Terbakar, Begini Nasib 119 Prajurit
- Mertua Tutup Usia, Puan Maharani: Terima Kasih Sudah Jadi Teladan dan Panutan Kami...
PPKM COVID-19 Dicabut Tak Ada Lagi Larangan Berkerumun, Presiden: Tetap Waspada

Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunawan mengumumkan pencabutan PPKM. Foto: Biro Pers Setpres
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan demikian sudah tidak ada lagi larangan berkerumun.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta. Presiden didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.
Baca Lainnya :
- 1 Juta Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Melonjak 204 Persen 0
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Saya Tidak Mau Berandai-Anda0
- Kapolri dan KPU Sinergi, Pemilu 2024 Harus Jadi Pesta Rakyat0
- Admiral Inspection, Inspeksi Kapal Perang Tradisi TNI AL Pergantian Kasal0
- Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja0
Keputusan tersebut menurut Jokowi diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
"Pencabutan PPKM inj bukan asal cabut," kata Jokowi. Pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah.
Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.
"Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," ucapnya.
"Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa," sambung Jokowi.
TERKENDALI
Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19. "Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ujar Jokowi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” sambung Jokowi.
Diungkapkan Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Tercatat pada 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
TETAP WASPADA
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Jokowi juga menekankan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandas Presiden Jokowi. (Arry/Oryza)
