- Mudik Lebaran 2024 Gratis Naik Kapal Perang, Yuuk... Buruan Daftar
- SPSL Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif
- Keren! Atraksi Flypass Bonanza dan Heli Bell 505 Warnai Tupdik Perwira Penerbang TNI AL
- Penyelundupan Puluhan Pekerja Ilegal Digagalkan TNI AL di Perairan Pertamina Tanjung Uban
- 2 Pelabuhan di Palu Direhabilitasi Pasca Gempa, Akan Diresmikan Presiden Jokowi
- Kesit Budi Handoyo dan Theo Yusuf M Said Siap Nakhodai PWI Jaya
- KKP Gandeng BNN Cegah Gempuran Narkoba di Pulau Kecil Perbatasan
- Terminal Teluk Lamong Berbagi Kebahagiaan Bersama 141 Anak Yatim
- Libatkan UMKM, Pelindo Solusi Logistik Bagi-bagi Ribuan Takjil, Pekerja TKBM: Terima Kasih SPSL
- Perang Lawan Stunting di Pesisir, Lanal Lhokseumawe Gelar Program Bunda Asuh
PPKM COVID-19 Dicabut Tak Ada Lagi Larangan Berkerumun, Presiden: Tetap Waspada
Keterangan Gambar : Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunawan mengumumkan pencabutan PPKM. Foto: Biro Pers Setpres
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dengan demikian sudah tidak ada lagi larangan berkerumun.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta. Presiden didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.
Baca Lainnya :
- 1 Juta Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Melonjak 204 Persen 0
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Saya Tidak Mau Berandai-Anda0
- Kapolri dan KPU Sinergi, Pemilu 2024 Harus Jadi Pesta Rakyat0
- Admiral Inspection, Inspeksi Kapal Perang Tradisi TNI AL Pergantian Kasal0
- Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja0
Keputusan tersebut menurut Jokowi diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
"Pencabutan PPKM inj bukan asal cabut," kata Jokowi. Pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah.
Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.
"Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," ucapnya.
"Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa," sambung Jokowi.
TERKENDALI
Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19. "Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ujar Jokowi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” sambung Jokowi.
Diungkapkan Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Tercatat pada 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
TETAP WASPADA
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Jokowi juga menekankan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandas Presiden Jokowi. (Arry/Oryza)