- Perahu terbalik, 2 Nelayan Diselamatkan Prajurit KRI BHT-370 di Selat Madura
- Setetes Harapan, Donor Darah, di Hari Jadi IPC TPK Himpun 128 Kantong
- Dankodaeral IV Tegaskan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Harus Jadi Agen Perubahan
- Pelindo Regional 2 Banten Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Besok 1 Agustus Ada Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Menag: Mari Kita Sambut Bulan Kemerdekaan RI
- TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke
- Belut Kalimantan Naik Kelas ke Pasar Global, Tembus Ekspor Tiongkok
- Rangkaian HUT Kodaeral Tahun 2026, Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat
- Apresiasi Hari Puisi Indonesia 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Harapkan Lahir Penerus Penyair Chairil Anwar
- Tembakan Meriam-76 TNI AL Getarkan Laut Rusia
Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja

Keterangan Gambar : Truk yang membawa muatan di kapal ferry.Foto: Property of Indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Perhubungan menegaskan, truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dilarang masuk ke kapal. Pengelola pelabuhan berhak mengeluarkan alias mengusir kendaraan obesitas tersebut.
Larangan ini menyusul kejadian truk pengangkut semen tercebur ke laut di dermaga 5 Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (28/12/2022) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan para operator pelabuhan harus mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Baca Lainnya :
- Cuaca Ekstrem, Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN dan BNPB Antisipasi Dampak Buruk0
- Truk Bawa 24 Ton Semen Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak0
- Pelindo Multi Terminal Lancarkan Pelayanan Nataru Tambah Peralatan dan SDM di Lapangan0
- Sentil ASDP, Menhub Minta Tingkatkan Aspek Keselamatan Penyeberangan Merak-Bakauheni0
- Mudik Nataru 2022, Pelabuhan Bakauheni Aman Lalu Lintas Lancar0
Karenanya Hendro meminta operator dan petugas tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL.
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dia menegaskan, kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. "Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” sambung Hendro.
KOORDINASI POLISI
Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas.
Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," tutur Hendro.
Baca juga:Truk Bawa 24 Ton Semen Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, truk bermuatan semen diketahui tercebur ke laut di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (28/12/2022) malam. Kementerian Perhubungan menduga truk itu kelebihan muatan. (Aryy/:Oryza)











