- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja

Keterangan Gambar : Truk yang membawa muatan di kapal ferry.Foto: Property of Indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Perhubungan menegaskan, truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dilarang masuk ke kapal. Pengelola pelabuhan berhak mengeluarkan alias mengusir kendaraan obesitas tersebut.
Larangan ini menyusul kejadian truk pengangkut semen tercebur ke laut di dermaga 5 Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (28/12/2022) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan para operator pelabuhan harus mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Baca Lainnya :
- Cuaca Ekstrem, Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN dan BNPB Antisipasi Dampak Buruk0
- Truk Bawa 24 Ton Semen Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak0
- Pelindo Multi Terminal Lancarkan Pelayanan Nataru Tambah Peralatan dan SDM di Lapangan0
- Sentil ASDP, Menhub Minta Tingkatkan Aspek Keselamatan Penyeberangan Merak-Bakauheni0
- Mudik Nataru 2022, Pelabuhan Bakauheni Aman Lalu Lintas Lancar0
Karenanya Hendro meminta operator dan petugas tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL.
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dia menegaskan, kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. "Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” sambung Hendro.
KOORDINASI POLISI
Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas.
Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," tutur Hendro.
Baca juga:Truk Bawa 24 Ton Semen Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, truk bermuatan semen diketahui tercebur ke laut di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (28/12/2022) malam. Kementerian Perhubungan menduga truk itu kelebihan muatan. (Aryy/:Oryza)











