Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja

By Indonesia Maritime News 29 Des 2022, 23:34:19 WIB Perhubungan
Truk ODOL Dilarang Naik Kapal, Kalau Nekat Usir Saja

Keterangan Gambar : Truk yang membawa muatan di kapal ferry.Foto: Property of Indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Perhubungan menegaskan, truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dilarang masuk ke kapal. Pengelola pelabuhan berhak mengeluarkan alias mengusir kendaraan obesitas tersebut.

Larangan ini menyusul kejadian truk pengangkut semen tercebur ke laut di dermaga 5 Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (28/12/2022) malam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan para operator pelabuhan harus mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Baca Lainnya :

Karenanya Hendro meminta operator dan petugas  tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Dia menegaskan, kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. "Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” sambung Hendro.

KOORDINASI POLISI

Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan  kepolisian untuk menindak tegas.

Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," tutur Hendro.

Baca juga:Truk Bawa 24 Ton Semen Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, truk bermuatan semen diketahui tercebur ke laut di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (28/12/2022) malam. Kementerian Perhubungan menduga truk itu kelebihan muatan. (Aryy/:Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook