- Top! Atlet TNI AL Sabet 2 Emas di Ajang Caballero Battle Ground Series 2
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Bersama KRI Tongkol-831, TNI AL dan BI Jelajahi 90 Pulau 3T
- Kapal Pesiar Mewah MS Insignia Singgah Lagi di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur
- Kontribusi Pelindo Petikemas Setor ke Negara Rp1,94 Triliun
- Nekat Mau Bunuh Diri Naik Motor Terjun ke Laut, Nyawa PNS Diselamatkan Remaja Atlet Layar TNI AL
- Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi
- Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta
- Kunjungi Makassar New Port, Wamenhub Suntana: Kita Mampu Tingkatkan Daya Saing Logistik Nasional
- Ini Dia KRL Baru Buatan Anak Bangsa, Siap Dioperasikan KAI Commuter
Polda Sumut Sebut Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di 3 Gudang, Bukan Kasus Penimbunan

Keterangan Gambar : Temuan 1,1 juta Kg minyak goreng di 3 gudang di Deli Serdang, Sumut. (Foto: ist)
Indonesiamaritimenews.com(IMN),MEDAN: Polda Sumatera Utara menilai temuan 1,1 kilogram minyak goreng di tiga gudang di Deli Serdang, Sumut, bukan lah penimbunan. Minyak tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Deli Serdang bukanlah penimbunan.
Baca Lainnya :
- Pipa Bocor, Pabrik Kimia di Cilegon Meledak0
- Akhirnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Akuisisi PT Jembatan Nusantara0
- Investasi bodong Viral Blast Global Rp540 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri0
- 2 Nenek Cantik Gantian Gendong Bayi Aurel-Atta Halilintar0
- PLN Dukung Perhelatan Akbar KTT G20, Tambah 2 Pembangkit Listrik Perkuat Bali0
Kesimpulan itu diambil usai tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut melakukan pendalaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan. Karena dalam aturan pemerintah yang masuk kategori penimbunan adalah bila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.
"Kita menemukan kurang lebih sebagaimana lebih ada 1,1 juta kg gram. Dalam bentuk kemasan dus itu 92.000 dan itu kita pastikan oleh tim kita melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan pembukuan mulai dari produksi bahan baku kemudian hasil distribusinya didistribusikan ke mana saja dan berapa banyak semua kita cek," jelas Panca, Rabu (23/2/2022).
Saat ditemukan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 menyatakan bahwa yang disebut penimbunan itu apabila itu dilakukan melebihi 3 kali besaran distribusi yang seharusnya rata rata per bulan.
“Kita melihat bahwa perusaan ini memerlukan distribusi sebanyak 94.000 per bulan rata rata kebutuhannya. Yang kita temukan 92.000. Jadi kalau 94 000 di kali 3 kurang lebih ada 270 ribu, sementara yang kita temukan 92.000 artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan," papar Panca.
SUDAH DIDISTRIBUSIKAN
Minyak goreng tersebut kini telah didistribusikan langsung ke masyarakat. Pihaknya bersama Pangdam 1/Bukit Barisan akan mengawal sehingga minyak goreng sampai ke masyarakat.
"Hari ini (Rabu-red) hari ketiga dengan Pak Pangdam dan satgas dan kepala dinas memastikan dari proses yang kemarin yang kita temukan distribusinya berlangsung atau tidak,” kata Panca.
“Kemarin berdasarkan laporan hari pertama 25 ribu sudah didorong kemudian hari kedua 34 ribu. Dan hari ini kita mendistribusikan 21 ribu. Kita juga berkomitmen bahwa TNI Polri akan mengawal terus proses ini memberikan jaminan masyarakat tidak usah panik," tukas jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya indonesiamaritimenews.com memberitakan tim Satgas Pangan menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di 3 gudang di Deli Serdang, Sumut, Jumat (18/2/2022). Temuan ini bikin geger karena saat ini masyarakat sedang kesulitan memperoleh minyak goreng. Baik di swalayan, ritel dan minimarket serta pasar tradisional minyak goreng menghilang.
Pemerintah sudah menetapkan HET atau harga eceran tertinggi minyak goreng yaitu Rp11.500 untuk minyak curah, Rp13.500 minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 kemasan premium. Sejak itu minyak goreng yang semula harganya menjulang, tiba-tiba menghilang.( Irfan Kontributor Medan/Oriz)
