- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
- IPC TPK Palembang Melejit Saat Perdagangan Global Lesu, Tumbuh 6,15% Sepanjang 2025
- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak

Keterangan Gambar : Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, Senin (30/6/2025) mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- Kapal Bawa 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Disergap TNI AL, Tangkapan Terbesar0
- 2.305 Liter Miras Sopi Hasil Tangkapan di Kepulauan Aru Dimusnahkan, Diguyur ke Selokan0
- 126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna0
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL0
- Dikejar Tim F1QR TNI AL, Mafia Narkoba Internasional Lempar 48 Kg Sabu ke Laut0
"Dua kapal yang ditangkap yakni KM Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton arang bakau dan KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton," jelas Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, di Gd. Malahayati Mako Satrol, Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua kapal tersebut mengangkut total 84 ton arang bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berpotensi merugikan negara sebesar 16 Miliar.
Laksma Hariyo mengungkapkan, penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan ini juga sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi nasional.
Laksma Hariyo juga menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat patroli, dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut serta upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur di Wilayah Perairan Indonesia.
Turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
TNI AL meyatakan akan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. (Arry/Oryza)











