126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna

By Indonesia Maritime News 23 Jun 2025, 01:13:05 WIB Hukum
126 Liter Miras Cap Tikus Disita TNI AL di Pelabuhan Nusantara Tahuna

Keterangan Gambar : Prajurit TNI AL dari Lanal Tahuna di bawah jajaran Lantamal VIII Manado Koarmada II, menyita 126 liter minuman keras (miras) ilegal Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kel. Batulewehe, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kep. Sangihe, Sulawesi Utara. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna di bawah jajaran Lantamal VIII Manado Koarmada II, berhasil menyita 126 liter minuman keras (miras) ilegal Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kel. Batulewehe, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kep. Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (22/6/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tim pengamanan dan pencegahan kegiatan ilegal Lanal Tahuna memeriksa kapal penumpang KM. Merit Taratai yang berangkat dari Pelabuhan Manado. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan miras ilegal jenis Cap Tikus yang dibawa oleh penumpang berinisial AD dan PM.

Selanjutnya, AD dan PM beserta barang bukti berupa 6 dos miras jenis Cap Tikus sejumlah 126 liter diamankan di Lanal Tahuna untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan terpisah, Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyampaikan apresiasi kepada para prajuritnya atas keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan miras tersebut. Ia menekankan kepada prajurit agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana ilegal yang terjadi di Wilayah Perairan Tahuna.

Pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum laut tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Kasal selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang. Khususnya penyelundupan melalui Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook