Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja

By : Indonesia Maritime News 06 Okt 2026, 22:11:22 WIB Nasional
Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja

Keterangan Gambar : Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Foto: TVParlemen.


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). UU baru ini memuat 23 bab dan 313 pasal.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta dihadiri oleh 326 orang dari total 576 anggota. Hadir pula perwakilan buruh/tokoh pekerja antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Sebelum mengetuk palu tanda UU telah disahkan, Puan Maharani bertanya kepada anggota sidang paripurna. "Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Setuju?" tanya Puan Maharani.

Baca Lainnya :

"Setuju..," jawab peserta rapat. Tok! Palu diketuk, pertanda Undang-Undang Ketenagakerjaan resmi disahkan.

13 Aturan Baru

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna membacakan pendapat Presiden terkait RUU tersebut. Pemerintah menilai aturan baru ini menyatukan, sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli. Selain mempertegas sejumlah hak dasar pekerja, ada 13 poin hal baru yang diatur dalam UU perlindungan Ketenagakerjaan yaitu:

1. Sertifikasi Kompetensi Kerja.

UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas, pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta membuka ruang bagi DPR RI untuk turut melakukan pengawasan.

3. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah akan mengintegrasikan data serta informasi ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

4. Pengaturan Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Kepastian Perlindungan Hak Pekerja Perempuan.

Poin ini mengatur hak pekerja atau buruh perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upahnya.

6. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

Memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh kesempatan kerja serta perlakuan yang setara.

7. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya.

8. Penguatan Produktivitas Tenaga Kerja

Dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perluasan Perlindungan bagi Pekerjaan Fleksibel

Ketentuan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan (future of work).

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat

Dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Di dalam UU ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

11. Optimalisasi Perlindungan Pencari Kerja, Peserta Pelatihan, dan Pemagangan

Memperluas dan mengoptimalkan perlindungan bukan hanya bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagi pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.

Khusus peserta pemagangan, pemerintah juga menegaskan status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

12. Tenaga Kerja Asing

UU mengatur juga penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

13. Penguatan Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN

Regulasi baru memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN, alih daya melalui anak perusahaan.

UU perlindungan Ketenagakerjaan ini juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Selain itu juga mempertegas hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Sedangkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diperkuat secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan, antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebagai catatan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Usulan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.

Presiden kemudian menerbitkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI. (Riz/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook