- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
- Insiden Kecelakaan KM Virgo Ttansport 8 Jangan Hanya ABK yang Bertanggung Jawab
- Pelindo Kenalkan ADHARA, Konektivitas Terpadu Ekosistem Maritim Satu Platform Digital
- Presiden Prabowo: TNI Lahir dari Rakyat, Berjuang Bersama Rakyat, Hadir di Tengah Bencana
- HUT ke-81 TNI di Cilangkap, Presiden Prabowo: Terima Kasih atas Kesetiaan dan Pengabdian Para Prajurit
- Buruan Daftar! Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
- Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, ada Rocky Gerung, Margarito hingga Babah Alun
- Hari ke-18 Pencarian Korban, Penyelam Sisir Badan KMP Virgo Transport 8
- Pelantikan Ketua PWI Jabar, Akhmad Munir dan KDM Ingatkan Independensi Pers
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Keterangan Gambar : Rapat kerja Menaker Yassierli bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026) dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Kemnaker
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut.
Kesimpulan ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo: TNI Lahir dari Rakyat, Berjuang Bersama Rakyat, Hadir di Tengah Bencana0
- HUT ke-81 TNI di Cilangkap, Presiden Prabowo: Terima Kasih atas Kesetiaan dan Pengabdian Para Prajurit0
- Buruan Daftar! Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober0
- Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, ada Rocky Gerung, Margarito hingga Babah Alun0
- Aksi Sosial Lintas Negara, Satgas Port Visit 2026 Gelar Bakti Kesehatan di Vanuatu0
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Riz/Mar)











