- Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan, Komisaris Pelindo Tinjau Terminal Petikemas
- Pelindo Terapkan Terminal Booking System, Tingkatkan Kelancaran Arus Barang
- IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15,1 % di Akhir Triwulan 2025, Tren Positif
- Susur Sungai Kali Brantas Bersama Pasmar 2 dan Gubernur Jatim
- HUT ke-80 Jawa Timur dan Word Clean Up Day 2025, TNI AL Bersihkan Sungai Brantas
- Amphitheater Megah di Siger Park Bakauheni Harbour City, ASDP Perkuat Ekonomi Daerah
- Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang
- Waterfront City, Konsep KKP Integrasikan Pemanfaatan Tata Ruang
- Berpacu di Atas Ombak, Boat Pasmar 3 Pemanasan Jelang Kompetisi Nasional
- AMSI-PWI Dorong Pemerintah Beri Kebijakan Penopang Sektor Krusial Industri Penyebaran Informasi
Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang

Keterangan Gambar : Polres Tangerang Selatan dalam hal ini Polsek Curug menggagalkan upaya penyelundupan 28.538 ribu benih bening lobster (BBL). Polisi mengamankan 5 tersangka. Foto: Humas Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), TANGERANG: Upaya penyelundupan 28.538 ribu benih bening lobster (BBL) digagalkan oleh aparat Polsek Curug, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan 5 tersangka, 3 lainnya buron.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Inkiriwang, mengatakan benih lobster yang diamankan terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Total nilainya mencapai Rp12,5 miliar.
BBL tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat dan Cilacap, Jawa Tengah. BBL tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur darat lewat jalur Lampung.
Baca Lainnya :
- PT LRT Jakarta dan Baharkam Polri Tandatangani Wasdal Sistem Manajemen Pengamanan0
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok0
- Penyelundupan 31 Kg Sabu Digagalkan Tim Terpadu TNI AL dan Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai0
- Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pelaku Buang Barang Bukti ke Laut0
- Kapal Perang KRI Surik-645 Gagalkan Penyelundupan Sabu di Selat Malaka0
Kapolres menjelaskan, penyelundupan itu terungkap saat tim dari Polsek Curug menggelar patroli di daerah Cijengir, Curug. Petugas curiga melihat satu mobil truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan bongkar muat barang.
Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 box terbungkus plastik hitam. "Saat diperiksa, petugas menemukan 4 box plastik berisi benih lobster tanpa dokumen resmi," ujar Victor dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Jajaran Polsek Curug selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan kembali benih lobster itu. "Menurut keterangan tersangka, puluhan ribu benih lobster itu akan dibawa ke Lampung lalu ke Bangka menuju Malaysia," sambung kapolres.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka. Sedangkan, tiga orang lainnya masih buron. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40). Tiga yang masih dalam pengejaran yaitu TS, C dan I.
Kapolres menambahkan, satu tersangka yang paling berperan adalah AF. Ia telah melakukan penyelundupan 15 kali selama periode Agustus hingga September 2025.
“Dalam setiap pengiriman, pelaku membawa antara 8 hingga 30 box, dengan setiap box berisi 5.000–6.000 ekor BBL. Total omset yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” jelas Victor didampingi Kapolsek Curug KOMPOL Kresna Ajie Perkasa, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril.
“Penyidik juga telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) untuk melakukan pelepasliaran 27.552 ekor BBL jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita pada 19 September 2025,” tandas Victor.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI No 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Bow/oryza)
