Pelindo Regional 2 Pontianak & Kejaksaan Negeri Kerjasama Tangani Hukum Perdata dan Tata Negara

By Indonesia Maritime News 25 Nov 2022, 16:36:53 WIB Pelabuhan
Pelindo Regional 2 Pontianak & Kejaksaan Negeri Kerjasama Tangani Hukum Perdata dan Tata Negara

Keterangan Gambar : Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, SH.,M Hum., Kamis ( 24/11/2022).Foto.Dok Humas Pelindo Regional 2 Pontianak


Indonesiamaritimenews.com (IMN),PONTIANAK:Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Pontianak  Menandatangani Perjanjian Kerjasama  Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, SH.,M Hum., bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, Kamis ( 24/11/2022).

"Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2021, mengingat Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Hambar.

Baca Lainnya :


Tujuan dari kerjasama ini, lanjut Hambar, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penanganan dilakukan  di dalam dan luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.

Menurut Hambar, perjanjian kerjasama tersebut merupakan komitmen sekaligus  langkah konkrit untuk mendapatkan layanan kepastian hukum sebagai perusahaan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Pontianak berupaya untuk terus berkoordinasi dan proaktif dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam penanganan yang berkaitan dengan Penanganan Dan Penyelesaian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"tegasnya.

Ruang lingkup dari kerjasama ini,  lanjut Hambar memaparkan, adalah dalam hal penegakan hukum melalui tindakan jaksa pengacara negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Hal ini dilakukan dalam rangka, "Memelihara ketertiban hukum,  kepastian hukum dan melindungi negara dan pemerintah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Pontianak dan hak-hak keperdataan masyarakat", kata Hambar Wiyadi.


Selain itu,memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) baik bidang perdata, tata usaha negara dan audit hukum (legal audit) bidang perdata serta tindakan hukum lainnya.

"Hal ini sejalan dengan amanah Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksaan tugasnya  dalam penyelamatan aset negara dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator dan  katalisator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, dengan pemerintah, BUMN, atau BadanHukum lainnya terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara  didalamnya." kata Hambar menggaris bawahi.( Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini