- Transformasi Pelabuhan Belawan, Pelindo Gandeng Konsorsium INA
- Tingkatkan Jam Terbang, Pendidikan Komando Pasukan Katak Terjunkan Siswa Free Fall
- Kasal:Hadapi Masalah Keamanan Perbatasan di Laut Harus Bekerjasama Negara Tetangga yang Berbatasan
- Indonesia dan Singapura Komitmen Tindaklanjuti Kesepakatan Perjanjian FIR
- Pontianak-Singapura , IPC TPK Pontianak Layani Service Baru
- Kasal Beri Penghargaan Kepada 21 Perwira Tinggi TNI AL yang Memasuki Purna Tugas
- Amankan Jalur Selat Singapura dan Selat Philips TNI AL – RSN Lakukan Patroli Koordinasi
- Hubungan Keluarga Harmonis, Awal Kesuksesan Menjalankan Tugas
- Totalitas Tangani Covid-19, RS TNI AL Dr Midiyato Suratani Raih Penghargaan dari Kemenkes
- Kasal: Warakawuri Bagian Penting Dalam Organisasi Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut
Pelindo Regional 2 Pontianak & Kejaksaan Negeri Kerjasama Tangani Hukum Perdata dan Tata Negara

Keterangan Gambar : Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, SH.,M Hum., Kamis ( 24/11/2022).Foto.Dok Humas Pelindo Regional 2 Pontianak
Indonesiamaritimenews.com (IMN),PONTIANAK:Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Pontianak Menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pontianak, Hambar Wiyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, SH.,M Hum., bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, Kamis ( 24/11/2022).
"Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2021, mengingat Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Hambar.
Baca Lainnya :
- Innalillahi... 4 Jenazah Guru Ditemukan di Mobil Al-Azhar Tertimbun Longsor Cianjur 0
- Di Hadapan Anggota DPR, Menhub Optimistis Target Penyerapan Anggaran Akhir Tahun 2022 Tercapai0
- Presiden Kunjungi Lagi Lokasi Gempa Cianjur, Ingin Pastikan Distribusi Bantuan0
- KPLP Ditjen Hubla Kemenhub Salurkan Bansos Buat Korban Gempa Cianjur 0
- Duka Gempa Cianjur, PM Inggris: Baru Seminggu Lalu Saya Rasakan Kebaikan Orang Indonesia0
Tujuan dari kerjasama ini, lanjut Hambar, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penanganan dilakukan di dalam dan luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurut Hambar, perjanjian kerjasama tersebut merupakan komitmen sekaligus langkah konkrit untuk mendapatkan layanan kepastian hukum sebagai perusahaan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Pontianak berupaya untuk terus berkoordinasi dan proaktif dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam penanganan yang berkaitan dengan Penanganan Dan Penyelesaian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"tegasnya.
Ruang lingkup dari kerjasama ini, lanjut Hambar memaparkan, adalah dalam hal penegakan hukum melalui tindakan jaksa pengacara negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Hal ini dilakukan dalam rangka, "Memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi negara dan pemerintah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Pontianak dan hak-hak keperdataan masyarakat", kata Hambar Wiyadi.
Selain itu,memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) baik bidang perdata, tata usaha negara dan audit hukum (legal audit) bidang perdata serta tindakan hukum lainnya.
"Hal ini sejalan dengan amanah Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksaan tugasnya dalam penyelamatan aset negara dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator dan katalisator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak, dengan pemerintah, BUMN, atau BadanHukum lainnya terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara didalamnya." kata Hambar menggaris bawahi.( Arry/Oryza)
