KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Hari Internasional Anti IUU Fishing

By Indonesia Maritime News 05 Jun 2026, 20:20:10 WIB Maritim
KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dan dan jajaran tegaskan komitmen KKP dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Foto: KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan  menegaskan komitmen penuh memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU). 

Penegasan ini disampaikan pada momentum Hari Internasional Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang jatuh setiap tanggal 5 Juni.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa peringatan global ini sejalan dengan napas perjuangan Direktorat Jenderal PSDKP. Menurutnya, pemberantasan IUU Fishing bukan sekadar melindungi komoditas perikanan di perairan Indonesia, melainkan manifestasi nyata dalam mengawal Pasal 33 UUD 1945 demi mewujudkan kedaulatan bahari nasional.

Baca Lainnya :

"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipunk dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia, Jumat (5/6/2026).

Operasi Pengawasan Ketat

Sepanjang periode 2021 hingga 2026, Direktorat Jenderal PSDKP mencatatkan capaian kinerja melalui operasi pengawasan yang ketat. KKP berhasil menindak 1.210 unit kapal pelaku IUU Fishing sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp16,6 triliun.

Salah satu aksi terbaru yang dilakukan adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon menuju Hong Kong oleh kapal berbendera Sao Tome and Principe sebuah negara di kawasan Afrika Tengah pada Jumat, 29 Mei lalu. Penyelundup tersebut menggunakan modus operandi dengan menempatkan ikan napoleon di palka yang tersembunyi.

"Modus operandi mereka terus berkembang. Saat ini, IUU Fishing juga sering terkait dengan kejahatan serius lainnya, seperti penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering)," jelas Ipunk.

Menghadapi tantangan yang kian kompleks, PSDKP terus meluncurkan berbagai terobosan penting. Langkah strategis tersebut meliputi penguatan teknologi pemantauan, pengadopsian aturan global, hingga penerapan sanksi hukum yang progresif.

Ipunk menekankan pentingnya tindakan luar biasa (extraordinary action). Ia menginstruksikan seluruh jajaran PSDKP di lapangan untuk bergerak lebih jeli, teliti, dan cermat, termasuk dalam mengawasi penggunaan alat penangkapan ikan agar tetap ramah lingkungan.

Menutup arahannya dalam forum webinar tersebut, Ipunk mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan langkah aksi nyata demi memutus rantai IUU Fishing secara total dari hulu ke hilir.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang secara tegas menyatakan perang melawan IUU Fishing, untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Webinar nasional ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri yang memaparkan peran strategis diplomasi global Indonesia. Selain itu, hadir pula pakar hukum internasional Prof. Arie Afriansyah serta pakar geospasial I Made Andi Arsana untuk membedah harmonisasi hukum internasional dan kedaulatan batas wilayah. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook