- KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- KKP Sergap Kapal Asing MV Silver Island, Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
- Jelang Libur Sekolah 2026 Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ternate
- Amanah Jabatan dan Rasa Malu
- Dermaga Penajam Direhabilitasi, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Berjalan Aman dan Optimal
- PELNI Raih 7 Sertifikat ISO Terintegrasi, Perkuat Tata Kelola dan Keunggulan Operasional
- Asyik.. PELNI Diskon Tiket Lagi, Sambut Liburan Sekolah 2026
- Tentara Cilik Serbu Kapal Perang di Markas Kodaeral XII
- Optimalisasi TBS, Terminal Teluk Lamong dan Aptrindo Perkuat Kolaborasi Lancarkan Arus Logistik
- Kontribusi Kemanusian dan Kesehatan, TPK Koja Selenggarakan Donor Darah
KKP Sergap Kapal Asing MV Silver Island, Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan tentang penangkapan kapal asing MV Silver Island. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BITUNG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal asing MV Silver Island yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju Hongkong.
Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat (29/5/2026) lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Baca Lainnya :
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda0
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan0
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China0
- Hasil Negoisasi, Udang Tangkap Indonesia Kembali Masuk Arab Saudi Efektif Mei 20260
- 31.255 Benih Lobster Mau Diselundupkan dari Lampung ke Vietnam, Digagalkan KKP0
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk dalam siaran resminya, Kamis (4/6/2026).
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Dari Sumenep ke Hongkong
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia. (Arry/Mar)











