Organisasi Jurnalis Demo di DPR: Stop Revisi UU Penyiaran, Lawan!

By Indonesia Maritime News 27 Mei 2024, 17:19:53 WIB Nasional
Organisasi Jurnalis Demo di DPR: Stop Revisi UU Penyiaran, Lawan!

Keterangan Gambar : Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo berorasi di depan Gedung DPR RI menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024). Foto: property of indonesiamaritimenews.com.



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Asosiasi jurnalis Indonesia yang tergabung dalam beberapa organiasisi pers dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Masyarakat dengan tegas menolak RUU Penyiaran yang kini sedang digodok DI DPR RI.

Pantauan indonesiamaritimenews.com lebih dari 100 jurnalis muda dan wartawan senior dari berbagai media dan berbagai organisasi menggelar aksi melayangkan protes di depan Gedung Dewan. Spanduk dibentangkan, poster-poster pun digelar. Peserta aki yang turun berasal dari gabungan pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi.

Baca Lainnya :

Organisasi kewartawanan yang ikut aksi antara lain PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) DKI Jakarta, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan organisasi lainnya.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.40 diawali dengan long march para peserta menuju depan gerbang Gedung DPR diiringi dengan moil komando. Dari atas mobil komando, perwakilan pengurus organisasi kewartawanan meneriakkan penolakan. "Jangan bungkam pers. Kita semua harus tolak revisi Undang-Undang Penyiaran," teriak orator di mobil komando.

Dua spanduk besar bertuliskan "Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran" dibentang peserta aksi. Spanduk lainnya bertuliskan "Tolak Revisi UU Penyiaran," juga dibentangkan. Sejumlah poster juga dibentangkan di jalan, di antaranya bertuliskan 'Suara Kami Tidak Bisa Dibungkam!'. Poster lainnya 'RIP Demokrasi ? Enggak Deh, Lawan'.

Sebelum memulai orasi, peserta mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, dan peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik. “Apakah kita akan lawan? lawan, lawan!!!!,” teriak jurnalis.

LAWAN

Perwakilan dari organisasi pers pun bergiliran menyampaikan orasi, menolak revisi UU Penyiaran dan pasal-pasal yang dinilai mempreteli kebebasan pers. Ketua PWI Jakarta, Kesit Budi Handoyo mengajak masyarakat pers untuk terus mengawal dan mengawasi rencana Dewan merivisi UU Penyiaran.

"Rekan-rekan sekalian. Kita tau, saat ini anggota Dewan akan merivisi UU Penyiaran, di mana ada pasal-pasal yang akan merugikan kita," ungkap Kesit. "Untuk itu kita harus tegas menolak," tegas komentator sepak bola ini.

Kesit menegaskan, pasal-pasal di dalam UU Penyiaran yang akan direvisi, akan sangat merugikan pers. "Pers dibungkam, pers dipasung, kita harus menolak," tandas Kesit.


Ketua IJTI Herik Kurniawan berorasi pada demo penolakan RUU Penyiaran di DPR RI, Senin (27/5/2024). Foto: property of indonesiamaritimenews.com

DIPRETELI

Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam orasinya juga menegaskan masyarakat pers harus menolak Revisi UU Penyiaran. Dia juga menegaskan, kekebasan pers bakal mati, pers dibungkam dan masyarakat tentu sangat dirugikan karena fungsi kontrol sosial dibungkam.

"Lonceng kematian demokrasi sudah berbunyi. Lawaaan, lawan!," teriak Herik. Ia menegaskan, matinya kebebasan pers bukan hanya merugikan masyarakat pers, tapi juga merugikan ratusan juta masyarakat Indonesia.

Bila pers dibungkam, jurnalisme investigasi dilarang, bagaimana mungkin pengawasan berjalan. Bagaimana mekanisme pengawasan seperti kasus korupsi dan lainnya bisa berjalan. "Ini erugikan publik. Merugikan rakyat. Kita lawan. Lawan itu," tegas Herik.

Herik mengingatkan anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk peka. "Saudara-saudara dipilih oleh rakyat. Kami desak DPR untuk hentikan pasal-pasal tak bermanfaat itu!, Ini lebih kepada kepentingan 200 juta rakyat Indonesia," cetus Herik.

ANCAMAN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana dalam orasinya juga menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Kebebasan pers terancam dikebiri.

Dia mengingatkan soal adanya skenario besar ketika sebelum RUU tetsebut ada revisi MK. "Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman," tegas Bayu.

Ia menegaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial juga bakal terancam.

Ia juga menyoal pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman," ungkap Bayu.

Sebagai catatan, aksi unjuk rasa ini juga diikuti oleh LBH Pers Jakarta, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI - UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, serta LPM Unsika. (Bow/Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook