- Pembekalan Capaja AAL, Kasal Tekankan Kuasai Teknologi dan Peperangan Multidomain
- RIMPAC 2026 di Hawaii, Dubes RI Kunjungi Prajurit Marinir TNI AL
- KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
- HUT ke- 13 IPC TPK Masyarakat Sekitar Pelabuhan Khitanan Massal Gratis
- Satgas ORRUDA 2026 Dilepas ke Rusia, Asah Kemampuan dengan Russian Navy
- KKP Siapkan 573 Pelatih Manajerial Pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
- Baksos di KRI Panah-626, Nelayan Kota Tual Berobat Gratis dan Dibagi Sembako
- Uji Naskah Doktrin TNI AL, Perkuat Landasan Operasi Maritim Adaptif dan Modern
- KRI Siwar-646 Berbagi Kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe
Modus Transhipment Hasil Tangkapan Ikan di Tual, 10 Kapal Ditangkap KKP

Keterangan Gambar : Sebanyak 10 kapal ikan diamankan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pelanggaran transhipment di Laut Tual. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 (kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 Miliar dengan kapal pengangkut KM. MS 7A di Laut Arafura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A. Diduga KM. MS 7A sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.
Baca Lainnya :
- Tekong Speed Boat Bawa Pekerja Migran dari Malaysia, Ditangkap Tim F1QR TNI AL0
- Hakim Tolak Praperadilan Pagar Laut: Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan0
- 4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang0
- Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak0
- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri0
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung.
Dia menyebutkan kapal-kapal tersebut antara lain: KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Ipunk. Hal tersebut menurut Ipunk berkat kerja tim, baik di pusat maupun daerah.
"Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” ucap Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing). (Bow/Oryza)











