Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak

By Indonesia Maritime News 16 Feb 2025, 16:58:50 WIB Hukum
Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak

Keterangan Gambar : Penyelundupan 74 Karung ballpress atau baju bekas senilai sekitar Rp555 juta dengan modus ditutupi jengkol digagalkan TNI AL.dan Bea Cukai di Pontianak, Kalbar. Foto: Dispenal


Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ditutupi Jengkol, Digagalkan Tim F1QR dan Bea Cukai di Pontianak

Indonesiamaritimenews.com (IMN),PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak bersama dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 74 karung ballpress di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Tindakan ini sebagai bagian dari tugas TNI AL dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan serta pelabuhan. Total 74 karung ballpress yang disita nilainya mencapai Rp555 juta.

Baca Lainnya :

Hal ini disampaikan Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Qomarudin, mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, beserta KPPBC Pontianak dan Kadis Perindag Prov. Kalbar di Mako Lantamal XII Pontianak. 

Penangkapan bermula ketika pada Rabu (12/2) tim F1QR Lantamal XII menerima informasi adanya pergerakan truk bermuatan ballpress yang masuk dari Perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat. Barsng tersebut diduga akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Selanjutnya tim F1QR berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kalbagbar untuk melaksanakan penangkapan terhadap truk tersebut.

Ditutupi Jengkol

Pada Kamis (13/2) Pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan satu unit truk Fuso dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan oleh R (51). Barang yang dibawa tersebut hendak diangkut menggunakan Kapal Fajar Bahari VI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut membawa 147 karung jengkol sebagai kamuflase untuk menyembunyikan muatan 74 ballpress. Barang ilegal tersebutharganya Rp7,5 juta per ballpress. Selain puluhan karung ballpress juga ditemukan satu unit sepeda motor. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan di Mako Satrol Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kolonel (Mar) Qomarudin mengungkapkan terduga pelaku atau pemilik muatan diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Ia menegaskan bahwa Lantamal XII telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penanganan kasus ini, yaitu memeriksa sopir truk dan Kepala Cabang PT. PSP (Patria Sarana Perkasa) selaku ekspedisi yang mengangkut barang tersebut.

Langkah lainnya yaitu berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, melaksanakan pembongkaran muatan di bawah pengawasan penyidik, serta melakukan serah terima barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain sebagai langkah penegakan hukum, penggagalan penyelundupan ballpress ilegal ini juga diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dan meningkatkan daya saing UMKM lokal yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Qomarudin.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Hal ini tentunya juga selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa seluruh prajurit Jalasena harus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan maritim dan terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum termasuk upaya penyelundupan di wilayah perairan dan pelabuhan di Indonesia. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook