- Mudik Lebaran 2025, Hampir 2 Juta Tiket KA Jarak Jauh Terjual, Ini 10 Rute Favorit
- 196 Pegawai KAI Group Peroleh Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
- Mudik Lebaran 2025 KAI Daops I Tambah Kereta, Sediakan 1.858 Perjalanan Jarak Jauh
- TOS Nusantara Diterapkan di Terminal Petikemas Jayapura, Layanan Lebih Mudah
- Mudik Lebaran 2025, Penjualan Tiket Kapal PELNI Sudah Mencapai 121.125 Pax
- Catat! Mudik Lebaran 2025, Kapal Express Merak-Bakauheni Diskon 36 Persen
- Irjen TNI - Letjen Saleh Mustafa
- KKP Dorong Modernisasi Kapal Perikanan dari Kayu Menjadi Besi, Ini Alasannya
- Ini Daftar 10 Kapolda Baru Hasil Mutasi Besar-besaran Pati Polri 2025
- Terminal Teluk Lamong Percepat Layanan Kapal, Ini Target Not Operation Time 2025
Makanan Kucing Diimpor dari China Dimusnahkan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Aparat Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Kelas I Semarang menunjukkan barang bukti makanan kucing impor yang disita. Foto: Bea Cukai
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Sebanyak 1.120 kilogram makanan makanan kucing (cat food) eks impor dari China dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan makanan kucing eks impor dari China itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.
"Produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kilogram dalam 70 kemasan karton," kata Anton Martin dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Heboh Biaya Haji Meroket Rp66 Juta, Presiden Jokowi: Masih Proses Pengkajian0
- Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2023 Dibuka, Ini Syaratnya0
- Stop Buang Plastik ke Laut, Ayo Tukar Sampah dengan Uang Digital Lewat Program ASDP0
- TNI AL Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terduga Pelaku Diciduk di Kapal, Barang Bukti Rp66 Juta0
- Aceh Hingga Lampung Tersambung Lewat Tol, Erick Thohir: Ini Mimpi Besar Kita0
Sesuai ketentuan, Bea Cukai dan Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang. Namun
karena barang impor itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, maka dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanatkan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Turhadi menjelaskan, pemusnahan barang tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa importasi produk hewan dan media pembawa penyakit harus berjalan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap.
"Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," tandas Turhadi. (Arry/Oryza)
