- Arus Mudik Lebaran 2026, Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
- 108 Ribu Penumpang, 353 Ribu Kendaraan Diprediksi Menyeberang dari Sumatera-Jawa
- Patroli Laut KRI Siribua-859, Kodaeral XII Amankan Objek Vital Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik
- Turun dari Kapal, Truk Bawa Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dicegat Prajurit Lanal Mataram
- Presiden Prabowo Ajak Jadikan Al Quran Sebagai Sumber Persatuan dan Kedamaian Bangsa
- PELNI Pulangkan Hewan Endemik Papua Selundupan di KM Sinabung
- Zakat Pekerja IPC TPK Jangkau Mustahik di Palestina
- KKP Awasi Perusahaan Asing Penyuplai Bahan Pangan Asal Ikan
- Kapal Bawa 6,1 Ton Pasir Timah Selundupan dari Bangka Dibuntuti TNI AL, Diringkus di Tanjung Priok
- Petuah, Kata dan Cinta: Rumah Sunting Gelar Tadarus Puisi dan Santuni Anak Yatim
Makanan Kucing Diimpor dari China Dimusnahkan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Aparat Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Kelas I Semarang menunjukkan barang bukti makanan kucing impor yang disita. Foto: Bea Cukai
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Sebanyak 1.120 kilogram makanan makanan kucing (cat food) eks impor dari China dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan makanan kucing eks impor dari China itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.
"Produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kilogram dalam 70 kemasan karton," kata Anton Martin dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Heboh Biaya Haji Meroket Rp66 Juta, Presiden Jokowi: Masih Proses Pengkajian0
- Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2023 Dibuka, Ini Syaratnya0
- Stop Buang Plastik ke Laut, Ayo Tukar Sampah dengan Uang Digital Lewat Program ASDP0
- TNI AL Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terduga Pelaku Diciduk di Kapal, Barang Bukti Rp66 Juta0
- Aceh Hingga Lampung Tersambung Lewat Tol, Erick Thohir: Ini Mimpi Besar Kita0
Sesuai ketentuan, Bea Cukai dan Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang. Namun
karena barang impor itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, maka dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanatkan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Turhadi menjelaskan, pemusnahan barang tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa importasi produk hewan dan media pembawa penyakit harus berjalan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap.
"Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," tandas Turhadi. (Arry/Oryza)











