Lindungi Keselamatan di Laut, Nelayan Dibantu Fasilitas E Pas Kecil

By Indonesia Maritime News 08 Nov 2022, 15:55:09 WIB Maritim
Lindungi  Keselamatan di Laut,  Nelayan Dibantu Fasilitas E Pas Kecil

Keterangan Gambar : Acara pembukaan Gerai Nasional E Pas untuk nelayan di Tanjung Priok. Foto: dok. Kemenhub


Indonesiamaritimenews.co. ( IMN),JAKARTA: Masyarakat nelayan yang memiliki kapal-kapal kecil berukuran di bawah GT 7, diberi bantuan E Pas Kecil untuk keselamatan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Bantuan ini diberikan kepada nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya. Layanan diberikan melalui Gerai Nasional E Pas Kecil di Pelabuhan Kalibaru dan TPI Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Kesyahbandar Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok, Andi Hartono dalam keterangannya saat membuka Gerai Nasional E Pas Kecil mengatakan, layanan ini diberikan untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar.

Baca Lainnya :

Selain itu uga dapat dijadikan jaminan Kredit Usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

 "Layanan Gerai Nasional E Pas Kecil ini gratis, diberikan kepada Para pemilik kapal dalam hal ini nelayan yang berada di wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melalui Himpunan Nelayan dan Koperasi Nelayan," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari tanggal 7 s.d. 11 November 2022, dan tidak dipungut biaya. Rangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan pengukuran kapal, pemberian E Pas Kecil dan ada pemberian life jacket 200 buah gratis bagi para nelayan.

 Kegiatan gerai nasional ini dilaksanakan mengacu dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 006/5/17/DK/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 Perihal Gerai Nasional E Pas Kecil.

STATUS HUKUM

 Adanya Gerai Nasional E-Pas Kecil ini, diharapkan kapal-kapal nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatannya, serta bagi nelayan yang telah memiliki status hukum kapal dalam hal ini Pas Kecil yang masih berupa sertifikat, dapat terlayani melalui program ini.

"Harapan kami semoga dengan adanya Gerai Nasional E Pas Kecil, pemilik kapal yaitu nelayan-nelayan yang berada di wilayah Tanjung Priok tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis," tandas Andi.

Acara ini juga dihadiri oleh Fahira Idris, anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Dia sangat berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang telah mengadakan acara gerai ini. (Riz/ Oryza) 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook