Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?

By Indonesia Maritime News 08 Nov 2022, 06:51:45 WIB Hukum
Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?

Keterangan Gambar : SW, tersangka dugaan korupsi impor garam. Foto: dok. Kejagung


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Jumlah tersangka kasus dugaan impor garam bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru.

SW menjadi tersangka  kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung 7 November sampai 26 November mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan  tertulis, Senin (7/11/2022) mengatakan

Baca Lainnya :

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru. 

"SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan peran SW dalam kasus ini yaitu mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.

"Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.

SUAP PEJABAT

SW juga telah memberikan sesuatu alias menyuap pejabat di Kementerian Perindustrian. Selain itu, SW selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) kongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. 

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi. Tersangka SW dijerat Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Sebelum SW, Kejagung  sudah  menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan pejabat Kemenperin. Mereka adalah:

1. YA, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian

2. FJ, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian

3. MK, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022)

4. FTY, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia

Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook