- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
- KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan SDM Kelautan Perikanan
- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?

Keterangan Gambar : SW, tersangka dugaan korupsi impor garam. Foto: dok. Kejagung
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Jumlah tersangka kasus dugaan impor garam bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru.
SW menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung 7 November sampai 26 November mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulis, Senin (7/11/2022) mengatakan
Baca Lainnya :
- Kapal Pinisi Norwegia Sandar di Tanjung Priok, Mehub Ajak Kerjasama Maritim0
- Umat Muslim Dianjurkan Zikir dan Sholat Gerhana, Ini Tata Caranya0
- Mau Menyaksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Ini Fase, Durasi dan Waktunya0
- Direvitalisasi Pelindo, Terminal Penumpang Pelabuhan Waingapu Didesain Local Wisdom dan Lebih Nyaman0
- Menteri Kelautan Indonesia ‘Pamer’ Program Ekonomi Biru di Mesir0
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru.
"SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan peran SW dalam kasus ini yaitu mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.
"Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
SUAP PEJABAT
SW juga telah memberikan sesuatu alias menyuap pejabat di Kementerian Perindustrian. Selain itu, SW selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) kongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI.
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi. Tersangka SW dijerat Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sebelum SW, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan pejabat Kemenperin. Mereka adalah:
1. YA, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
2. FJ, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
3. MK, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022)
4. FTY, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia
Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Arry/ Oryza)











