- Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, Kapal Berbendera Tanzania Dikepung Tim BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri
- PELNI dan Pelindo Buka Posko Bersama di Tanjung Priok, Gratis Kirim Bantuan Bencana NTT
- Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
- Siap-Siap! Kemnaker Bakal Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch2
- Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Maumere, Pantau Dampak Gempa NTT
- Lewat Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik untuk Masyarakat NTT
- KM Tidar Bawa 41 Koli Barang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
- Meski Terdampak Gempa, Pelindo Tetap Gerak Cepat Bantu Warga Flores
- TNI AL Kerahkan 5 Kapal Perang, 2 Helikopter dan Ratusan Prajurit di Lokasi Gempa Bumi NTT
- The North Green Movement IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional
Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, Kapal Berbendera Tanzania Dikepung Tim BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri
Nilainya Rp8 Triliun

Keterangan Gambar : Kapal MV Ocean Portwer berbendera Tanzania membawa 2,6 ton sabu cair disergap aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Foto BNN
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kapal MV Ocean Portwer berbendera Tanzania membawa 2,6 ton sabu cair disergap aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) warga negara Myanmar. selain sabu cair yang dikemas di dalam drum, petugas juga menyita berbagai barang bukti antara lain jutaan batang rokok.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyergapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) subuh. Operasi besar ini dilakukan setelah sebelumnya Tim intelijen melakukan pemantauan pergerakan kapal tersebut sejak dari luar negeri. Dalam operasi ini Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Baca Lainnya :
- Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah di Bangka Belitung0
- PELNI dan Jamdatun Kejagung Perkuat Kerja Sama0
- 1,3 Ton Ketamin Hasil Tangkapan KRI Kerambit-627 Dimusnahkan0
- Lanal Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras di Pelabuhan Bakauheni0
- Bawa 1,3 Ton Narkoba, Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Disergap KRI Kerambit-6270
Dalam operasi tersebut Kapal MV Ocean Porter dipepet oleh Kapal Patroli Bea Cukai. Petugas bersenjata lengkap kemudian memerintahkan nahkoda MV Ocean Porter untuk berhenti. Kapal asing tersebut kemudian berhenti, dikuasai oleh tim gabungan. Sebanyak 10 ABK di dalamnya tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menggeledah kapal dan menemukan barang bukti 8 drum sabu cair serta barang lainnya.
Suyudi menjelaskan, barang bukti yang diamankan cukup banyak dan beragam. "Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi narkotika cair, yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter serta water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton," ungkap Suyudi dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (21/8/2026). Total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair.
Gelar barang bukti dan konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Menko Polkam Djamari Chaniago dan sejumlah pejabat lintas sektoral antara lain Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai (DJBC) Khusus Kepri, Sodikin dan sejumlah pejabat lainnya.
Selain menyita sabu cair, petugas juga mengamankan barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang diduga berasal dari China. Jumlah totalnya mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa cukai yang dikemas dalam boks berisi 50 slop.
Pergerakan Dipantau
Sebelum disergap, kapal asing tersebut telah lama dipantau karena adanya anomali record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025. "Yang menjadi perhatian serius karena wilayah Selat Malaka dan perairan kepulauan Riau merupakan strategis internasional yang sangat rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional," jelas Suyudi.
Pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut terus dideteksi tim petugas. melalui sistem merit traffic. Kapal itu juga berganti-ganti nama yang semula Hongran 2, kemudian RACEWIND, lalu berubah lagi menjadi Rain Maker dan terakhir saat ditangkap memakai nama MV Ocean Porter.
Tim juga mendeteksi kapal menunjukkan anomali rute. "Kapal tersebut menunjukkan anomali rute yang meliputi Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan hingga masuk ke perairan Thailand hingga Selat Malaka," ungkap mantan Kapolda Banten tersebut.
Tidak mau kehilangan buruannya, tim gabungan kemudian bergerak menuju titik sasaranlokasi kapal. "Kemudian pada hari Senin 17 Agustus 2026 pukul 05.15 WIB tim gabungan BNN RI bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan update pergerakan kapal di perairan terdekat," jelas Suyudi.
Nilainya Rp8,5 Triliun
Suyudi menjelaskan 2,6 ton narkoba cair ini berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan potensi penjualan gelap narkoba senilai Rp8,5 triliun.
"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," jelas Suyudi.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," tandasnya.
Bila diasumsikan satu cartridge bisa dikonsumsi secara bersama-sama oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kehancuran.
Menko Polkam: Jangan Jadi Pasar Narkoba
Sementara itu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Djamari Chaniago menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi pasar peredaran narkoba.
Menurut Djamari, keberhasilan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit. "Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional" tegasnya. (Riz/oryza)











