- Kasal Resmiksan KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881, Ini Spesifikasinya
- FTF Sabotase Jalur Perdagangan Dabo Singkep, Diserbu 3 Satuan Pasukan Elit TNI AL
- Pencuri di Kapal KM Nggapulu Dibekuk Prajurit Petarung Yonmarhanlan Ambon
- Real Business Solution, TPS Gandeng Universitas Ciputra Kenalkan Industri Maritim
- Sehat dan Bersih, 8 Pelabuhan Perikanan KKP Raih Penghargaan PBUS 2024 Kemenkes
- Nataru 2024-2025, ASDP Gencarkan Layanan Liburan Happy Bareng Ferizy
- Libur Nataru 2024 -2025 Penumpang Kapal Diprediksi Naik 12,5 %, Begini Persiapan Pelindo Regional 4
- Seru, Karyawan Pelindo Regional 4 Lomba Orasi Anti Korupsi
- Nataru 2024-2025 Arus Kendaraan naik 2,8 %, ASDP Pastikan Kesiapan Pelabuhan Merak-Bakauheni
- Stop Terima Gratifikasi, Kualitas SDM Kemenhub Ditingkatkan
BNN dan Bea Cukai Sita 354 Kg Sabu
Keterangan Gambar : Kepala BNN RI, Petrus Golose. Foto dok. BNN
Indonesiamaritimenews.com ( ÌMN),JAKARTA: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 354 Kg sabu, 105 butir ekstasi dan jenis narkoba lainnya.
Barang bukti tersebut disita dari 7 kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan 30 tersangka, dalam kurun waktu 3 bulan, yakni September hingga awal November 2022.
Dalam keterangannya Kepala BNN Petrus Golose, Senin (7/11/2022) mengungkapkan barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 Kg sabu; 197,41 Kg ganja; 105.630 butir dan 451 gram ekstasi; serta prekursor narkotika.
Baca Lainnya :
- Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Korupsi Impor Garam, Siapa Menyusul ?0
- Kapal Pinisi Norwegia Sandar di Tanjung Priok, Mehub Ajak Kerjasama Maritim0
- Umat Muslim Dianjurkan Zikir dan Sholat Gerhana, Ini Tata Caranya0
- Mau Menyaksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Ini Fase, Durasi dan Waktunya0
- Direvitalisasi Pelindo, Terminal Penumpang Pelabuhan Waingapu Didesain Local Wisdom dan Lebih Nyaman0
Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon. Adapun kronologis dari pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika tersebut adalah sebagai berikut :
1. SEBANYAK 197,4 KG GANJA
Pada Sabtu (10/9), petugas menangkap seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197.410 gram yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil.
2. KASUS 60,6 KG SABU
Pada Selasa (13/9), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60.679 gram. SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.
3. KASUS 143 KG SABU
Pada Sabtu (17/9) petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinsial P dengan barang bukti berupa sabu seberat 143.000 gram yang dikemas ke dalam 5 buah karung.
Kasus ini terubgkap berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M alias C alias R usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Ketika diamankan, M alias C alias R yang saat itu menggunakan kendaraan minibus sedang bersama S alias P dan MJ alias A. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas. Dari pengakuan M, diketahui bahwa sabu tersebut Ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah S alias P dan MJ alias A. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka.
4. KASUS 53.245 BUTIR EKSTASI
Pada Minggu (18/9), petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep.
Selain mengamankan mobil berisi ekstasi, petugas mengamankan mobil lainnya yang turut mengawal mobil berisi ekstasi tersebut. Jumlah tersangka yang diamankan atas kasus ini adalah sebanyak 6 orang, masing-masing berinisial MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z alias BJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran gelap ekstasi dengan rute Aceh Timur – Jambi – Jakarta tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selain narkotika, petugas juga menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan ekstasi.
5. KASUS 72,5 KG SABU DAN 50.000 BUTIR EKSTASI
Pada Senin (10/10), petugas mengamankan 2 tekong kapal kayu, berinisial Z alias S dan F alias Fe yang didalamnya memuat karung berisi 70 bungkus sabu seberat 72.555 gram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial Y di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand.
Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon.
6. LKN 43 – BB 51,9 KG SABU
Pada Selasa (11/10), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia – Indonesia.
Petugas mengamankan 6 orang tersangka, masing-masing berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA di tempat berbeda. R, H, AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak.
R dan H menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut.
Berdasarkan pengakuan AP, sabu yang berasal dari Selat Malaka Pelabuhan Rupat, Pekanbaru, Riau, ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Cikopo, Purwakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit mobil.
7. KASUS CLANDESTINE LABORATORIUM
Pada Selasa (25/10), petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika.
Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari Ia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia – Dumai – Bengkalis – Pekanbaru.
8. KASUS 26,4 KG SABU
Pada Kamis (3/11), petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Riz/ Oryza)