- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan
- Little Harbour di Pelindo Regional 2, Dermaga Aman untuk si-Kecil, Orang Tua Tenang Bekerja
- Kapal Tanker Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Disergap Polri dan BNN di Selat Malaka
- Security, Security, Security, Akhirnya, KMP Batumandi Terbalik dan Tenggelam
- Permanent Make Up Indonesia Festival 2026, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan
- IPC TPK Gandeng Mitra Operasional Deklarasi Pelabuhan Bersih Bebas Pungli
- Heboh Lagi Kebakaran Kapal Berbendera Indonesia: Analisis Kasus Kebakaran KMP Batumandi
- Kondisi Kapal KMP Batumandi Kini, Penanganan Korban Luka Bakar, Anak-anak dan Lansia
- Menhub Minta Polri-KNKT Usut Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri: Kami akan Selidiki
Lagi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 1-7 Maret 2022

Keterangan Gambar : Ilistrasi Jakarta sunyi saat diberlakukan PPKM. Foto: indonesiamaritimenew.com
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022 resmi diterapkan pemerintah selama sepekan mendatang. Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan Senin (28/2/2022) malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ada perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali. "Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Syafrizal.
Belum ada daerah yang berstatus level 1. Daerah berstatus Level 3 bahkan meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Jamin Nelayan Kecil Dapat Prioritas Penangkapan Ikan Berbasis Kuota0
- Wapres: Kehadiran Rumah Sakit Syariah Jadi Kebutuhan Mendesak0
- Innalillahi... Bos Medco Energi, Arifin Panigoro Meninggal di Amerika Serikat0
- Ameena Hanna Nur Atta, Nama Putri Aurel-Atta Halilintar Terinspirasi Ibunda Rasulullah SAW0
- Isra Miraj, Sholat 5 Waktu dan Kesabaran Menghadapi Cobaan0
Syafrizal menjelaskan penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4 yaitu karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah. Dia optimistis tren kasus akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi Covid-19.
Dalam salinan Inmendagri, tersebut 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2 yang semuanya berada di 3 provinsi yaitu: Jawa Barat (Kab. Pangandaran, Kab. Cianjur, dan Kab. Ciamis); Jawa Tengah (Kab. Banjarnegara, dan Kab. Grobogan; Jawa Timur (Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Madiun, Kab. Blitar, Kab. Tuban, dan Kota Pasuruan).
Seperti diketahui, berdasarkan aturan dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization), kriteria suatu daerah masuk kategori level 2 yaitu angka kasus positif antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, di wilayah tersebut angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk. ( Arry/ Oriz)











