Breaking News
- Kunjungi Presiden Prabowo, 19 Pengusaha Korea Bakal Tanam Investasi Tambahan
- Top! Atlet TNI AL Sabet 2 Emas di Ajang Caballero Battle Ground Series 2
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Bersama KRI Tongkol-831, TNI AL dan BI Jelajahi 90 Pulau 3T
- Kapal Pesiar Mewah MS Insignia Singgah Lagi di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur
- Kontribusi Pelindo Petikemas Setor ke Negara Rp1,94 Triliun
- Nekat Mau Bunuh Diri Naik Motor Terjun ke Laut, Nyawa PNS Diselamatkan Remaja Atlet Layar TNI AL
- Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi
- Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta
- Kunjungi Makassar New Port, Wamenhub Suntana: Kita Mampu Tingkatkan Daya Saing Logistik Nasional
Pemerintah Jamin Nelayan Kecil Dapat Prioritas Penangkapan Ikan Berbasis Kuota

Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA:Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.
Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri. Penangkapan ikan terukur dilakukan pada 6 (enam) zona di 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menegaskan nelayan lokal adalah nelayan kecil yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kuota penangkapan ikan untuk nelayan kecil akan diprioritaskan. Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu, kemudian untuk bukan tujuan komersial, dan sisa kuota ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.
“Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” jelas Zaini, dikutip indonesiamaritimenews.com Senin (28/2/2022).
Zaini juga menjelaskan nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para nelayan kecil didorong untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” ungkapnya.
Dengan penangkapan ikan terukur, kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time.
Zona penangkapan ikan terukur bukan pengkaplingan laut. Penetapan zona didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut juga harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. Sebagai contoh penangkapan ikan terukur di WPPNRI 714 pada zona 3 akan dilakukan secara terbatas oleh nelayan lokal, karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan. KKP juga tidak menutup kemungkinan menetapkan kebijakan pembatasan pada daerah pemijahan dan pengasuhan ikan yg ada di zona lainnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa era baru penangkapan ikan terukur akan membawa banyak dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Sebagaimana diketahui, semula subsektor perikanan tangkap dikelola berbasis input kontrol yang hanya mempertimbangkan perizinan sebagai instrumen pengendalian dalam pengelolaan perikanan. Hal ini berpotensi terjadinya eksploitasi SDI sebesar-besarnya.
Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, pemerintah mengusung pengelolaan SDI berbasis output control dengan mengedepankan keberlanjutan SDI sebagai basis pengelolaan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Maritim Tahun 2021 yang lalu dimana economic growth harus terus digenjot dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keanekaragaman hayati, atau dalam istilah saat ini adalah blue economy atau ekonomi biru.( Arry/Oriz)

Write a Facebook Comment