- Operasi Trisila-26, KRI Dorang-847 Lego Jangkar Bagikan Sembako ke Nelayan Pulau Wamar
- KSOP Kelas II Cirebon dan PT. Langgeng Jaya Maritim Teken Kerja Sama, Apa Saja ?
- Cegah Kasus Hukum, Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak
- Bakti Sosial TNI AL di Papua, Masyarakat Antusias Periksa Kesehatan Gratis
- 3.350 Paket Sembako Pelindo Regional 2 Tanjung Priok untuk Pekerja & Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Jalin Kebersamaan Nuansa Ramadhan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Stakeholder
- Arus Logistik Jelang Lebaran 2026 Melonjak, Ini Strategi Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
- Kemenhub Kerahkan 841 Kapal Angkutan Lebaran 2026, Kapasitas 3,2 Penumpang
- Sindikat Penyelundup Sisik Trenggiling Senilai Rp180 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok Dibongkar Pet
- Pelindo Regional 2 Pelabuhan Ciwandan Uji Sandar Kapal, Persiapan Hadapi Mudik Lebaran 2026
Keramba Jaring Apung 2 Hektar di Batam Disegel KKP, ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Keramba Jaring Apung di Batam disegel oleh KKP. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BATAM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau. Tindakan tegas dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (9/6/2023) dipimpin langsung oleh Adin.
"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangan tertulis.
Baca Lainnya :
- Pro Kontra Pengerukan Pasir Laut, KKP: PP Sedimentasi Lindungi Ekosistem0
- Nah Lho! 20 Ton Ikan Impor Disegel KKP di Batam0
- Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati, Megawati: Bangkitkan Semangat Perempuan Indonesia0
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan0
- 214 Hari Berlayar Keliling Dunia, Yuuk... Intip Keseharian Prajurit KRI Bima Suci di Atas Kapal 0
Dia menegaskan, penyegelan tersebut sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
KKP menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. (Ari/Oryza)











