- PTP Nonpetikemas Berhasil Kurangi Port Stay 33%, Ini Transformasi yang Dilakukan
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
Temui Direktur KPLP, Pengacara Korban Kapal LCT CITA XX Minta Kepastian Hukum
Keterangan Gambar : Yogi Pajar Suprayogi, penasihat hukum keluarga korban kapal LCT Cita XX menemui Direktur KPLP, Jon Kenedi. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Yogi Pajar Suprayogi, Penasihat Hukum istri M. Arief Efendi, ABK LCT CITA XX mendatangi kantor Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Yogi menemui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jon Kenedi.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi dari Dirjen Hubla terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) LCT CITA XX yang hilang kontak pada bulan Juli 2024, sesuai surat yang telah dilayangkan pada tanggal 11 November 2024.
Baca Lainnya :
- ASDP Genjot Digitalisasi E-Ticketing, Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta Pengguna0
- Rakornis Kenavigasian 2024, Ini yang Dibahas Kemenhub0
- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan0
- 12 Negara Anggota IMO Kagumi Bali Maritime Tourism Hub0
- Waduh! Sertifikat BKI Belum Diakui, Indonesia Gandeng Tiongkok Kerja Sama Keselamatan Maritim0
Kepada media Yogi Pajar Suprayogi, S.E., S.H mengatakan ia sangat menyayangkan atas kinerja Aparatur Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI. Karena hingga saat ini belum ada klarifikasi tertulis terkait diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar LCT CITA XX, yang diduga adanya pemalsuan surat dan dugaan mall administrasi yang dilakukan oleh oknum Kementrian Perhubungan di KSOP Pomako Mimika Papua.
Selain itu sejak peristiwa kapal tersebut hilang kontak pada bulan Juli 2024, sampai saat ini Kemenhub belum mengeluarkan Justifikasi nasib dari 12 Orang ABK dan penumpang di kapal tersebut. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi keluarga korban soal statusnya apakah dinyatakan meninggal atau bagaimana.
Dalam siaran pers yang diterima indonesiamaritimenews.com Selasa (26/11/2024 dijelaskan, justifikasi dari pemerintah sangat diperlukan guna pengurusan dokumen lainnya bagi korban seperti klaim asuransi atau lainnya
Yogi menyayangkan, sejak bulan Juli 2024 sampai kini ( 5 bulan lebih) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum menerbitkan Hasil Laporan Kejadian kecelakaan kapal LCT CITA XX hingga hilang kontak yang membawa 12 orang ABK dan penumpang.
Kapal yang membawa muatan bahan-bahan untuk pembuatan stasiun pemancar atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut juga hilang.
Yogi menambahkan, ia telah menyampaikan permintaan kepada Jon Kenedi, selaku Direktur KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat outentik dan mall administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kementreian Perhubungan di KSOP Pomako Mimika Papua, yang berkaitan surat-surat dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) LCT CITA XX.
Namun sangat disayangkan harus menunggu selesainya pagelaran Pilkada serentak. Padahal ini menyangkut nyawa 12 orang diatas kapal LCT CITA XX.
"Terkait dugaan pemalsuan surat Outentik, kami juga akan membuat laporan ke Ombusdman RI agar mendapatkan penjelasan secara SOP administrasinya dan membuat laporan Polisi karena ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Yogi.
ALUMNI AMC
Sementara itu Sekretaris Jenderal Corps Alumni Akademi Maritim Cirebon ( AMC) Khoirul Umam, saat dikonfirmasi terkait pertemuan Kuasa Hukum keluarga Arief Efendi ABK LCT CITA XX tersebut, membenarkan bahwa dia mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum keluarga Arief Efendi tersebut.
"Sebagai organisasi yang menaungi Alumni AMC dimana Arief Efendi juga sebagai Alumni AMC dan anggota kami, tentunya kami akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya untuk membantu keluarga Arief Efendi mendapatkan keadilan," ungkap Umam.
"Ini menyangkut nyawa manusia, seharusnya aparat terkait meberikan perhatian khusus agar mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga korban LCT CITA XX ini, kalau memang dinyatakan hilang, berikan pernyataan atau surat resmi ke keluarga ABK tersebut. Sehingga keluarganya pun mendapatkan kepastian status ABK kapal tersebut. Kami akan monitor terus perkembangannya dan akan kami sampaikan ke media," pungkas Umam. (Arry/Oryza)