- Kurir Narkoba Diringkus, 600 Gram Ganja Disita Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura
- Ini Pengurus Pusat Corps Alumsi AMC Hasil Munas III Palangkaraya
- Perdana, 50 Yachters 11 Negara Sandar di BMTH Pelindo
- Presiden Jokowi Dianugerahi Brevet Hiu Kencana di Kapal Perang KRI RJW-992
- Juara Tenis Meja Empat Purnawirawan TNI AL, Tekuk Tim Pemuda, Pantas Dapat Reward Ketum PPAL
- Terminal Teluk Lamong, Kunjungan Kapal Naik 8 Persen
- Ini Strategi Ditjen Hubla Optimalkan Laporan Pelayanan Pakai Aplikasi SIRANI
- Jelang HUT Ke 79 TNI, Kasal: Tunjukkan ke Dunia Kesiapan Tempur TNI AL
- Go Internatinal, 40 Pengusaha UKM Ikuti House of Handicraft Indonesia di Tokyo
- Kapal Bawa Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal Disergap Tim SFQR Lanal Tahuna
Kejutan! Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Jadi Tersangka Hilangnya Minyak Goreng
Keterangan Gambar : Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Hasil penyelidikan kasus kelangkaan minyak yang dilakukan Kejaksaan Agung, bikin publik terkejut. Karena tersangkanya adalah pejabat eselon I, yakni Dirjen PLN (Perdagangan Luar Negri) Kemendag dan tiga pengusaha.
Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) ditetapkan jadi tersangka penyelewengan minyak goreng bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). "Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ungkap Burhanuddin.
Baca Lainnya :
- Buruan! Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Hampir Ludes Sudah Terjual 90 Persen8
- Kata Menko Airlangga, Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah0
- Ini Langkah Kemenhub Hadapi Lonjakan Arus Mudik-Balik Lebaran0
- Halo Pemudik, Jalur Bekasi-Semarang dan Merak-Bakauheni Bakal Padat 0
- Ini Strategi Aparat Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 20220
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak sawit mentah.
"Perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” jelas Jaksa Agung.
Perbuatan para tersangka tersebut menurut Burhanuddin telah merugikan perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan, serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Terungkapnya kasus ini setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
JEJAK KARIER
Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).
Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, jejak karier Indrasari cukup cemerlang. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebelum dikantik menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 20 Desember 2021.
Ia juga merangkap tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Dia bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Kini Indrasari tersandung hukum dan harus mendekam dalam tahanan. (Arry/Oriz)