1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang

By Indonesia Maritime News 13 Mei 2026, 09:41:05 WIB Hukum
1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang

Keterangan Gambar : Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: TNI AL dalam hal ini Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon.

Kayu stigi dikenal sebagai tanaman yang dilindungi, diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 asal Ambon di Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/05/2026).

Upaya penyelundupan terdeteksi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen, tim pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII Kupang melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kapal yang baru sandar tersebut.

Baca Lainnya :

Dalam pemeriksaan petugas menemukan 8 koli kayu stigi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp450.000.000 dengan asumsi harga pasar sekitar Rp300.000 per kilogram.

Penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan prosedur pelayaran, di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 18 Tahun 2013 terkait konservasi sumber daya alam dan pencegahan perusakan hutan.

Selain itu juga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas tidak melewati proses karantina yang sah, Permen LHK No. 8 Tahun 2021 ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta UU No. 17 Tahun 2008 pelanggaran terkait manifes dan prosedur angkutan kapal penumpang.

Seluruh barang bukti sebanyak 8 koli kayu stigi telah diamankan di Mako Kodaeral VII Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang salah satunya memprioritaskan jajaran TNI AL dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook