- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
- KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan SDM Kelautan Perikanan
- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang

Keterangan Gambar : Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: TNI AL dalam hal ini Kodaeral VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan kayu stigi seberat 1,5 ton yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Ambon.
Kayu stigi dikenal sebagai tanaman yang dilindungi, diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 asal Ambon di Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/05/2026).
Upaya penyelundupan terdeteksi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen, tim pengamanan Pelabuhan Kodaeral VII Kupang melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kapal yang baru sandar tersebut.
Baca Lainnya :
- Tim SFCR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang0
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
Dalam pemeriksaan petugas menemukan 8 koli kayu stigi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp450.000.000 dengan asumsi harga pasar sekitar Rp300.000 per kilogram.
Penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan prosedur pelayaran, di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 & UU No. 18 Tahun 2013 terkait konservasi sumber daya alam dan pencegahan perusakan hutan.
Selain itu juga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas tidak melewati proses karantina yang sah, Permen LHK No. 8 Tahun 2021 ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta UU No. 17 Tahun 2008 pelanggaran terkait manifes dan prosedur angkutan kapal penumpang.
Seluruh barang bukti sebanyak 8 koli kayu stigi telah diamankan di Mako Kodaeral VII Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang salah satunya memprioritaskan jajaran TNI AL dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi. (Bow/Mar)











