Kecelakaan Truk Kontainer di Balikpapan
Kemenhub Soroti Pelaksanaan Uji KIR

By Indonesia Maritime News 22 Jan 2022, 23:50:11 WIB Perhubungan
Kecelakaan Truk Kontainer di Balikpapan

Keterangan Gambar : .Pemerintah daerah diminta memastikan setiap angkutan umum dan barang telah melakukan UJI KIR. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengingatkan kecelakaan tersebut harus menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.


IMN-indonesiamaritimenews.com,JAKARTA: TRUK kontainer maut yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) telah merenggut 4 nyawa dan mengakibatkan 31 warga lainnya luka-luka. Kecelakaan ini membuat Kementerian Perhubungan dan Mabes Polri turun tangan.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap angkutan umum dan barang telah melakukan UJI KIR. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengingatkan  kecelakaan tersebut harus menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.  

 "Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Budi dalam siaran pers, Sabtu (22/1/2022).  

Baca Lainnya :

Kemenhub menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus kecelakaan ini kepada kepolisian, serta serta siap bekerja sama. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi i penyebab kecelakaan,” sambung Budi.

LAKUKAN EVALUASI

Pasca kecelakaan maut tersebut, Kemenhub akan mengevaluasi  jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota.

"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari pelabuhan maupun dari luar kota," kata Budi.

Diungkapkan Budi, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Sementara itu Polri menurunkan Tim Traffic Acciden Analisis (TAA) Korlantas Polri untuk mengusut  kasus tersebut.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi sekitar pukul 06.20 Wita. Peristiwa itu diduga akibat truk tronton mengalami rem blong. Ketika itu lampu sedang menyala merah. Truk nopol KT 8534 AJ yang mengangkut kapur, terus melaju menghantam belasaan kendaraan  baik sepeda motor maupun mobil.

Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com, korban tewas 4 orang, sedangkan korban luka-luka berjumlah 31 orang. Korban dirawat di lima rumah sakit di Balikpapan. Rinciannya, 13 korban dirawat di RS Kanudjoso Djatiwibowo, 11 korban di RS Restu Ibu, 3 korban di RSUD Beriman Balikpapan, 2 korban di RS Tentara, dan 2 korbaN (Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook