Ini Dia Syarat Mudik Sesuai Aturan Satgas Covid-19

By Indonesia Maritime News 04 Apr 2022, 08:42:21 WIB Kesehatan
Ini Dia Syarat Mudik Sesuai   Aturan Satgas Covid-19

Keterangan Gambar : Ilustrasi warga mudik Lebaran menggunakan kapal Ferry. Foto: indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com ( IMN)JAKARTA: Tahun ini pemerintah membolehkan warga pulang kampung atau mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Kementerian Perhubungan memprediksi, jumlah pemudik tahun mencapai 79 juta orang. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memandang aktivitas dan mobilisasi orang dalam jumlah besar, harus ada dibuat aturan agar mudik nyaman, aman dan sehat. 

Untuk itu Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. 

Baca Lainnya :

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, prediksi dari Kementerian Perhubungan tentang  aktivitas mudik yang akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. 

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku dalam keterangan pers tertulis dikutip Senin (4/4/2022). 

SYARAT MUDIK 

Ada dua syarat warga untuk bisa mudik, yaitu tanpa perlu testing serta masih perlunya dilukan tenting baik swab maupun PCR. Adapun syarat bagi pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing, yaitu bagi yang sudah vaksin booster. 

Sedangkan pemudik yang masih harus melakukan testing sebagai syarat perjalanan, adalah bagi yang menerima vaksin dosis kedua. Bagi kelompok ini tetap harus tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. 

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ungkap Wiku. 

Selain itu dilakukan penyesuaian syarat bagi yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin. 

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. 

BOOSTER

Terkait pentingnya vaksin booster, Prof. Wiku menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan. "Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelas dia.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal. 

"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku. 

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri. Karena itu pemudik diminta jujur.( Fat/ Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook