- Libur Lebaran 2025 Tetap Beroperasi, Pelindo Regional 2 Jamin Kelancaran Arus Logistik
- 298 Ribu Ekstasi, 231 Kg Sabu Hasil Tangkapan TNI AL dan BNN Aceh Dimusnahkan
- Yuk... Mudik Lebaran 2025 Gratis Naik Kapal Perang, Catat Rute dan Syarat Pendaftaran
- Lantik Pejabat Eselon I dan II, Menteri Trenggono Ultimatum Target Tunjukkan Kinerja 3 Bulan
- PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kesadaran, Gelar Awareness K3, TKBM Dibagikan APD Di Pelabuhan Jambi
- Musim Mudik Lebaran 2025 Angkutan Logistik Tetap Beroperasi, Kemenhub Sambut Positif
- Hadapi Idul Fitri 2025, Menhub Nilai Pelabuhan Makassar Sangat Siap
- Ini Strategi Terminal Teluk Lamong Lancarkan Arus Barang Lebaran 2025
- EGM Pelindo Reg. 2 Priok Adi Sugiri: Operasional Pelabuhan Priok Masa Libur Diharapkan Tetap Lancar
- Pelindo Terminal Petikemas Siap Layani Logistik Lebaran 2025 Nonstop
Ini Dia Aturan Tidak Swab dan PCR Bagi Penumpang Pesawat, KA dan Kapal Laut

Keterangan Gambar : Perjalanan menggunakan transportasi laut. Foto: indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kenhub) kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) masa pandemi Covid-19. SE ini menhatur pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi laut, darat dan udara.
Surat edaran tersebut yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam pernyataannya, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan SE tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.
Baca Lainnya :
- Giliran Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Menyusul Crazy Rich Medan Ditahan Bareskrim Polri 0
- Presiden Jokowi Lepas Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban Subang0
- Ini Dia 3 Jenis Kejahatan di Sektor Minerba0
- SIMBARA Bakal Berantas Korupsi, Penggelapan Pajak dan Penyelundupan Minerba0
- Ini Dia Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Sekolah, Swalayan, Bioskop, Dilonggarkan0
"Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi 1. PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
“Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” kata Adita.
Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.( Arry/Oriz)
