Dinilai Langgar Ketentuan Operasional, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

By Indonesia Maritime News 26 Mei 2023, 05:54:18 WIB Maritim
Dinilai Langgar Ketentuan Operasional, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

Keterangan Gambar : Sembilan kapal ikan Indonesia ditertibkan KKP. Foto: dok. KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA:  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 9 kapal ikan Indonesia (KII) yang dinilai melanggar ketentuan perizinan berusaha. Penertiban ini dilakukan dalam operasi pengawasan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

 “Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

 Kesembilan kapal tersebut yakni: Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).

Baca Lainnya :

 Adin menegaskan, setiap kapal KII wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

 “Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.

 Dia menegaskan, bila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.

 Kesembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan sanksi administratif. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.

 Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice) serta upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan lima program prioritas Ekonomi Biru untuk memulihkan kesehatan laut dan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook