- Satgas MTF Konga XXVIII-P UNIFIL 2024 Tunaikan Tugas PBB Ke Lebanon, Ini Pesan Kasal
- PTP Nonpetikemas Peduli Masyarakat, 200 Bocah Sunatan Massal, Pulang Bawa Santunan
- Nataru 2024-2025, Pelindo Siaga Kondisi Darurat di Pelabuhan Makassar
- Lestarikan Ekosistem, IPC TPK Lepas 5.150 Benih Ikan Patin di Sungai Musi
- Pelindo Regional 2 Gelar Sunatan Massal, Peserta Dibukakan Rekening Menabung
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN
- KRI Hampala 880 dan KRI Lumba Lumba 881, Kasal: Gesit dan Tangguh Jaga Perbatasan
- Ini Potret Kinerja TPK Koja 2024, Trend Keuangan dan Operasional Tumbuh Positif
- Kasal Resmiksan KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881, Ini Spesifikasinya
- FTF Sabotase Jalur Perdagangan Dabo Singkep, Diserbu 3 Satuan Pasukan Elit TNI AL
Hiii, 1.000 Ekor Ikan Koi Asal Jepang Terinfeksi Virus, Dimusnahkan KKP
Keterangan Gambar : KKP memusnahkan 1.000 ekor ikan Koi dari Jepang serta komoditas lain. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Lebih dari 1.000 ekor ikan koi asal Jepang terinfeksi virus carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD). Ikan-ikan tersebut dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan virus tersebut bisa memicu tingkat kematian yang tinggi.
"Virus ini dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi," kata Heri Yuwono di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca Lainnya :
- Pertemuan FAO PSMA Lahirkan Bali Strategy, Panduan Berantas IUU Fishing0
- Pertemuan Maritime Transport di Belgia, Indonesia Pertahankan Azas Cabotage0
- Kapal Tabrak Karang Tenggelam di Pulau Harapan, 8 Penumpang Selamat0
- BRIN Sebut 28 Desember Ada Badai Dahsyat, BMKG Bilang Hanya Hujan, Kok Beda ?0
- PNPB Kelautan dan Perikanan Mencapai Rp1,79 Triliun, Menteri KKP: Terbesar Sejak 19990
Heri mengungkapkan ikan yang terserang virus CEVD menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan (edema) pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air. Penggemar ikan koi menyebut KSD karena pada ikan yang terpapar berubah lesu dan tidak responsif.
"Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi," sambung Heri.
Dalam kesempatan ini, BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan hirame atau paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi viral haemorhagic septicemia virus (VHSV) sebanyak 83,3 kg. Penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I.
"Virus ini mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen," urai Heri.
Ikan yang terinfeksi VSHV, lanjut Heri, umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung). Selain itu juga ditemukan luka pada bagian organ dalam, yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati serta insang berwarna pucat.
VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.
"Tentu sangat berbahaya untuk kelangsungan budi daya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budi daya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu," tutur Heri.
PEMUSNAHAN KOMODITAS LAIN
Selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti: cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China/Hairy Crab 10 kg. Kemudian labi-labi beku 2 ekor/3 kg, mackarel fllet 3 box/60 kg, ikan hias pleco & corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.
Komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti Turki, Abu Dhabi, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand yang tidak dilengkapi dengan Health Certificate dari negara asal. Pemusnahan dengan cara dibakar dan dilakukan di tempat pemeriksaan fisik BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/5/2023).
"Semua kita musnahkan, baik yang berpenyakit maupun yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal," tegas Heri.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 tahun 2021, yang menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Dalam regulasi inj juga terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, custacea, molusca, dan amphibia. Selain itu disebutkan juga media pembawa (inang rentan) serta organisme penyebab dan golongannya. (RIZ/Oryza)