Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka

By Indonesia Maritime News 07 Mei 2025, 18:38:49 WIB Hukum
Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kasus judi online yang menjerat dua tersangka. Foto: Humas Polri



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kasus judi online. Dua tersangka yang ditangkap, OHW dan H, dituduh menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.
Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.

Baca Lainnya :

“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mantan Kapolda Aceh ini mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.

Dua Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Keduanya, OHW dan H mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas judi.

Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H sebagai direktur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi informasi, namun digunakan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

“Baru tadi malam (Selasa malam) kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, para tersangka memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital. Situs-situs tersebut termasuk ArenaSl*t77, T*gel77, R*yal77VIP, dan lainnya.

Dana hasil judi tersebut kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp530 miliar lebih, termasuk rekening dari 22 bank, obligasi, dan empat unit kendaraan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook