Penyelundupan Ballpress Senilai Rp780 Juta dari Malaysia Digagalkan Lanal Tolitoli

By Indonesia Maritime News 06 Mei 2025, 07:25:07 WIB Hukum
Penyelundupan Ballpress Senilai Rp780 Juta dari Malaysia Digagalkan Lanal Tolitoli

Keterangan Gambar : Pangkalan TNI AL (Lanal) Tolitoli berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress tujuan Manado di Pelabuhan Komaligon Kelurahan Kumaligon, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (4/5/2025).  Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BUOL: Pangkalan TNI AL (Lanal) Tolitoli berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress tujuan Manado di Pelabuhan Komaligon Kelurahan Kumaligon, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (4/5/2025). 

Danlanal Tolitoli, Letkol Laut (P) Alpirut Yani Musa Samban mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini. "Berawal pada tanggal 28 April 2025, prajurit Lanal Tolitoli yang tergabung dalam tim Second Fleet Quick Response (SFQR) mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan ballpress yang diduga berasal dari Tawau Malaysia," ungkap Letkol Alpirut Yani Musa di Mako Lanal Tolitoli, Senin (5/5/2025).

Baca Lainnya :

Pada tanggal 3 Mei 2025, dari hasil informasi di lapangan, Tim SFQR Lanal Tolitoli mengerucutkan pengamatan di beberapa titik perairan di wilayah Buol yang diperkirakan akan dilaksanakan kegiatan bongkar muat ballpress ilegal.

Sambil terus mengamati perubahan situasi dan dinamika informasi, Tim SFQR Lanal Tolitoli di lapangan terus melaksanakan konsolidasi guna menghadapi beberapa potensi yang mungkin akan terjadi. 
 
Kemudian pada 4 Mei 205 tim mendapatkan informasi adanya kendaraan jenis truk yang disiapkan untuk memuat barang bongkaran tersebut. Tak berselang lama, tim di lapangan yang memonitor Perairan Kumaligon menginformasikan adanya kapal yang masuk menuju Pelabuhan Kumaligon yang diindikasikan memuat ballpress. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan memeriksa muatan baju bekas import (ballpress) dan dokumen kapal. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan barang bukti antara lain 1 unit kapal tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen, 280 ballpress dengan komposisi 272 pakaian bekas, 8 ballpress Sepatu dan 5 unit HP berbagai merk. Satu nahkoda dan empat orang ABK lainnya yang juga tidak dilengkapi dengan dokumen/identitas diri juga ditahan. Adapun nilai ekonomis dari Ballpress tersebut ditaksir senilai Rp 780.000.000.-

Selanjutnya nahkoda beserta 4 orang ABK diamankan di Posal Buol untuk dimintai keterangan, sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Kejaksaan Negeri Buol. 

Pengungkapan kasus penyelundupan ballpress ini tidak lepas dari sinergitas yang baik diantara TNI AL dan stakeholder terkait. Hal ini selaras dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, serta bersinergi dengan instansi terkait terlebih dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia.  (Bow/Oryza) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook