- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu
- Libur Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang
- Kapal Perang Inggris HMS Tamar (P233) Merapat di Jakarta, Ada Apa ?
- Pelindo Regional 2 Priok Gandeng Kejaksaan Tangani Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Kepelabuhanan
- Ini Hasil RUPS Pelindo 2025: Kinerja Tumbuh, Setor ke Negara Rp7,81 Triliun
- Latma Malindo Jaya 28AB-26, Indonesia dan Malaysia Himpun Kekuatan Laut Hadapi Tantangan Maritim
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah
- Kunjungi PELNI di Pelabuhan Surabaya, Komisi XI DPR RI Dukung Peremajaan Kapal
- Menunggu Keputusan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang, Kemenhub Sinkronkan Aspek Teknis
Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara alias menyegel aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), RIAU: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau. Kedua perusahaan ini dinilai memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Ketentuan itu demi menjaga kelestarian ekosistem di tengah maraknya aktivitas menetap di kawasan pesisir maupun laut.
Baca Lainnya :
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu0
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah0
- Dukung Tata Ruang Laut Berkelanjutan, KKP Dorong Kolaborasi Program CSR0
- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo0
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa0
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ipunk menegaskan, tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT. MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.
“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono.
Kedua perusahaan menurutnya bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan. (Arry/oryza)











