Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Nangis Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat

By Indonesia Maritime News 03 Mar 2022, 08:48:33 WIB Editorial
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh   Nangis Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat

Keterangan Gambar : Angelina Sondakh. Foto: Ist



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Angelina Sondakh akhirnya resmi menghirup udara bebas, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun. Dia keluar sekitar pukul 6.22 WIB dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan politisi Partai Demokrat ini memberi pernyataan singkat di depan Lapas.

Janda Adjie Massaid ini tak kuasa menahan tangis. Ibu satu anak ini meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya yang tidak patut ditiru. Mengenakan celana panjang ungu, blazer pink dan menenteng tas warna coklat, Angie, sapaan Angelina, memberi keterangan didampingi sejumlah petugas Lapas.

Baca Lainnya :

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas. Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal," ucap mantan anggota DPR RI ini sambil menangis. Air matanya tak bisa dibendung saat  berpamitan  dengan sejumlah sipir wanita berseragam biru. 

Angelina tidak dijemput oleh keluarga. Sebuah mobil Nissan X-Trail yang sudah terparkir di depan Lapas Pondok Bambu, menjemput Angie untuk membawanya pulang. Sebelumnya, Muji Massaid, adik ipar Angie mengatakan tidak ada penyambutan keluarga di Lapas. 

Begitupula pengacaranya, Krisna Murti, mengatakan Angie tidak dijemput keluarga dikarenakan situasi pandemi Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angelina Sondakh dijadwalkan bebas murni pada April mendatang. Namun ia mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan yang merupakan hak semua narapidana.

Rika menyebut uang denda telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari. Angie akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. 

Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com. Puteri Indonesia 2001 tersebut terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Namun ia mengajukan banding. Mahkamah Agung malah memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Ia kemudian meminta keringanan, dan akhirnya dihukum 10 tahun penjara.( Arry / Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook