Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Maret 2022, Sebagian Komoditas Naik

By Indonesia Maritime News 02 Mar 2022, 17:31:33 WIB Bisnis
Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan   Maret 2022, Sebagian Komoditas Naik

Keterangan Gambar : Tambang batu bara. Foto:Ist


Indonesiamaritimeneqs.com (IMN),JAKARTA : Pada Februari 2022, sebagian besar produk pertambangan terus menunjukkan kenaikan harga dibanding pada Januari 2022. Kenaikan harga secara terus-menerus diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan. Kenaikan harga ini memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Maret 2022. 

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022, tanggal 23 Februari 2022. “Sebagian besar produk pertambangan terus mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga juga terus menunjukkan kenaikan harga pada periode Maret 2022 ini,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilisnya yang dikutip Rabu (2/3/2022).

 “Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian(washed bauxite). Hal tersebut antara lain karena masih tingginya permintaan dunia,” sambung Indrasari.

Baca Lainnya :

Wisnu menuturkan, di sisi lain konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga, pada periode ini menunjukkan penurunan harga. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. 

JENIS PRODUK

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Maret 2022 adalah: konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.491,88/WE atau naik sebesar 1,82%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 123,81/WE atau naik sebesar 15,50%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 63,27/WE atau naik sebesar 15,50%.

Selanjutnya konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 73,93/WE atau naik sebesar 15,50%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 491,83/WE atau naik sebesar 2,02%; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.488,95/WE atau naik sebesar 0,96% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 42,66/WE atau naik sebesar 9,69%.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode bulan Maret 2022 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 962,26/WE atau turun sebesar 1,31% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 950,79/WE atau turun sebesar 8,48%. Sedangkan untuk konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 221,68/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

Sesuai dengan periode-periode sebelumnya, lanjut Wisnu, penetapan HPE periode Maret 2022 didahului dengan adanya masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perhitungan usulan harga diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.( Fat/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook