Jaringan Uang Palsu Dibongkar Bareskrim Polri, 494.904 Lembar Upal Disita

By Indonesia Maritime News 02 Mar 2022, 06:00:41 WIB Hukum
Jaringan Uang Palsu Dibongkar Bareskrim Polri,   494.904 Lembar Upal Disita

Keterangan Gambar : Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan barang bukti uang palsu. Foto:Istt)


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Jaringan peredaran dan pembuat uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur, dibongkar Bareskrim Polri. Polisi menangkap 12 tersangka dan menyita barang bukti uang palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan anggotanya berhasil membongkar jaringan dari hulu hingga hilir. Uang yang dicetak dan diedarkan jaringan ini bukan hanya rupiah, melainkan juga dolar Amerika Serikat (AS).

“Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” ungkap Whisnu dalam keterangan pers Selasa (1/3/2022) di Mabes Polri. 

Baca Lainnya :

Polisi meyita 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS. Dijelaskan Whisnu, jaringan ini mencetak uang di Surabaya, Jawa Timur. 


Foto: Ist

TRANSAKSI DI JAKARTA

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari adanya transaksi uang dolar AS palsu di wilayah Jakarta Selatan.  Kasubdi IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri menambahkan, dari pengembangan kasus, tim Bareskrim lalu melakukan transaksi di Jawa Timur.

Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua tersangka masuk perangkap polisi, lalu ditangkap. Petugas menyita 7 kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan tersangka di wilayah Jember, Jatim.

Kasus ini lalu dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka T.  Di tempat ini polisi menyita 12 kardus berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu, sehingga total ditemukan 494.904 lembar. Tersangka T mengaku upal tersebut titipan dari tersangka AF yang kemudian ditangkap di wilayah Bangsa, Jember. 

Tersangka AF mengaku upal itu pesanan TD sebanyak 1 juta lembar. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap TD di Kelurahan Rambi Puji, Jember. Kasus ini terus berkembang. TD mengaku, uang 1 juta lembar pecahan R100 ribu itu dicak di percetakan milik ED di Surabaya. Rupanya percetakan ini telah mencetak upal sejak tahun 2020.

Kini para tersangka meringkuk di tahanan Mabes Polri. dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Polisi menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.(Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook