- Pelindo dan KSOP Cirebon Launching STID Non Petikemas dan SIMON TKBM
- Asian Road Racing Championship 2024, PT. ASDP Beri Layanan Terbaik
- Ditjen Hubla Layani Vaksinasi Bagi Pelaut, Jemaah dan Pelancong
- Kinerja Sektor Perikanan Semester I 2024 Melonjak, Ini Langkah yang Dilakukan KKP
- Berkelas Dunia, JIIPE KEK Gresik Raih Penghargaan Kawasan Industri Terbaik
- Kemenhub Optimalkan PNBP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Perairan Diikuti 59 UPT
- Sistem Keterbukaan Informasi Publik KKP Diperluas ke Seluruh UPT
- Hari Anak Nasional, Pengelola Terminal Petikemas Surabaya Ajak Balita Wisata Perahu
- Arus Petikemas SPTP Tumbuh 6 Persen, Ini Rinciannya
- Pelindo Jasa Maritim, Beri Layanan Terbaik Bagi Pengguna Jasa
Jaringan Uang Palsu Dibongkar Bareskrim Polri, 494.904 Lembar Upal Disita
![Jaringan Uang Palsu Dibongkar Bareskrim Polri, 494.904 Lembar Upal Disita](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_berita/IMG_kunjunhan_2_12_2020date_0404091.jpg)
Keterangan Gambar : Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menunjukkan barang bukti uang palsu. Foto:Istt)
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Jaringan peredaran dan pembuat uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur, dibongkar Bareskrim Polri. Polisi menangkap 12 tersangka dan menyita barang bukti uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan anggotanya berhasil membongkar jaringan dari hulu hingga hilir. Uang yang dicetak dan diedarkan jaringan ini bukan hanya rupiah, melainkan juga dolar Amerika Serikat (AS).
“Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” ungkap Whisnu dalam keterangan pers Selasa (1/3/2022) di Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- MotoGP Mandalika Tinggal Menghitung Hari, Kemenhub Siapkan 278 Angkutan Antarmoda0
- Ini Dia Rincian Wilayah PPKM Level 2-4 di Seluruh Indonesia0
- Mari Bicara Mangrove Nusa Kambangan Bersama Doni Monardo161
- Lagi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 1-7 Maret 20220
- Pemerintah Jamin Nelayan Kecil Dapat Prioritas Penangkapan Ikan Berbasis Kuota0
Polisi meyita 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS. Dijelaskan Whisnu, jaringan ini mencetak uang di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Ist
TRANSAKSI DI JAKARTA
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari adanya transaksi uang dolar AS palsu di wilayah Jakarta Selatan. Kasubdi IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri menambahkan, dari pengembangan kasus, tim Bareskrim lalu melakukan transaksi di Jawa Timur.
Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua tersangka masuk perangkap polisi, lalu ditangkap. Petugas menyita 7 kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan tersangka di wilayah Jember, Jatim.
Kasus ini lalu dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka T. Di tempat ini polisi menyita 12 kardus berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu, sehingga total ditemukan 494.904 lembar. Tersangka T mengaku upal tersebut titipan dari tersangka AF yang kemudian ditangkap di wilayah Bangsa, Jember.
Tersangka AF mengaku upal itu pesanan TD sebanyak 1 juta lembar. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap TD di Kelurahan Rambi Puji, Jember. Kasus ini terus berkembang. TD mengaku, uang 1 juta lembar pecahan R100 ribu itu dicak di percetakan milik ED di Surabaya. Rupanya percetakan ini telah mencetak upal sejak tahun 2020.
Kini para tersangka meringkuk di tahanan Mabes Polri. dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Polisi menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.(Arry/Oriz)
![Iklan Detail Berita](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_iklantengah/home.jpg)