10 Tahun Penantian Angelina Sondakh, Akhirnya Bebas dari Lapas

By Indonesia Maritime News 03 Mar 2022, 05:29:51 WIB Editorial
10 Tahun Penantian Angelina Sondakh,   Akhirnya Bebas dari Lapas

Keterangan Gambar : Angelina Sondakh (Foto:Instagram)


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Angelina Sondakh, mantan anggota DPR RI yang ditahan 10 tahun penjara akibat kasus korupsi, akhirnya akan menghirup udara segar. Janda Adjie Massaid ini segera bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, penjara yang dihuninya selama 10 tahun.

Informasi yang dihimpun indonesiamaritimenews.com, Angie, sapaan akrab Angelina,  dijadwalkan akan dibebaskan hari ini Kamis (3/3/2022). Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta sejak 27 April 2012.

Krisna Murti, kuasa hukum Angelina Sondakh mengatakan ibunda Keanu Jabar Massaid itu tidak ingin disambut secara khusus oleh keluarganya. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Angie meminta keluarga besarnya cukup menunggu di rumah saja.

Baca Lainnya :

"Ia bilang karena Oma, Opa sudah sepuh, biar tunggu aja sama Keanu di rumah karena Covid-nya masih tinggi. Jadi nggak ada penjemputan khusus," kata Krisna Murti kepada wartawan.

Belum diketahui apa rencana Angie setelah bebas dari tahanan. Yang pasti, ia akan berziarah ke makam Adjie Massaid untuk melepas rindu. Angie disebutkan ingin menghabiskan waktu bersama Keanu, anak semata wayangnya dengan Adjie Massaid. Ketika ia ditahan, Keanu masih berusia 3 tahun.

KASUS WISMA ATLET

Seperti diketahui, mantan politisi Partai Demokrat ini tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan Angie secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet. 

Angie dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Di tingkat pengadilan pertama Angie dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2012. Mantan Putri Indonesia 2001 tersebut lalu mengajukan banding. Namun Pengadilan pada 21 November 2013 malah memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Mahkamah Agung juga menguatkan putusan tersebut. Angie lalu meminta keringanan hukuman, dan dikabulkan menjadi 10 tahun. ( Arry/ Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook