- Pangandaran Jadi Lokasi Eduwisata, Banyak Spot Cantik Berswafoto
- Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan
- KSOP Kelas IV Waingapu dan Pertamina Perpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan TUKS
- Nataru 2024-2025, Lanal Banyuwangi Tingkatkan Patroli di Selat Bali
- Cuma 47 Menit, Terminal Teluk Lamong Pecahkan Rekor Ship To Ship Kapal Curah Kering Tercepat
- KSOP Cirebon Gandeng SMKN 2 Subang dan Seaman Jaya Maritim Training Center
- Gelar Business Integrity Forum, Dirut Pelindo: Komitmen Anti Korupsi Adalah Pondasi Penting
- IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Barang Dipenghujung Tahun 2024
- Pelindo Group Gandeng FKS Multi Agro Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Nataru 2024-2025, Pelindo Pastikan Layanan Penumpang di 63 Terminal Lancar
Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan
Keterangan Gambar : Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan, Dr. Pung Nugroho Saksono. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Sepanjang tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan. Ratusan kapal tersebut terlibat praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (23/12/2024) menjelaskan pihaknya telah menangkap 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia.
Baca Lainnya :
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN0
- Pencuri di Kapal KM Nggapulu Dibekuk Prajurit Petarung Yonmarhanlan Ambon0
- Seru, Karyawan Pelindo Regional 4 Lomba Orasi Anti Korupsi0
- Harkordia 2024: Pelindo Regional 2 Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju0
- Habis Pesta Sabu Naik Speed Boat Ngebut, 3 Nelayan Diciduk Prajurit TNI AL0
“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujarnya.
Pung Nugroho juga menjelaskan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.
"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," jelas Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho.
KERUSAKAN EKOLOGI
Kapal-kapal dari banyak negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.
"Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap," tegas Ipunk.
KKP juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat dengan TNI/POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Bea Cukai.
"(Masyarakat) jangan khawatir. Kita bersama dengan TNI/POLRI, Bakamla, dan Bea Cukai, kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," katanya.
Selain itu, Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas kelautan dan perikanan Indonesia. Kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu kini telah inkrah, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.
“Kami menyampaikan tindak lanjut dari penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap waktu pertengahan tahun lalu. Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” tandasnya. (Arry/Oryza)