- Jelang Audit IMSAS 2025, Ini Langkah Persiapan Kemenhub
- KKP Genjot Budidaya Ikan di Sumatera Selatan, Produksi Musi Rawas Paling Tinggi
- Program MBG, Kasal Makan Bergizi Gratis Bersama Pelajar SMA Hang Tuah 1 Jakarta
- Dukung Konektivitas, ASDP Relokasi Dua Kapal KMP Temi dan KMP Erana di Cabang Ambon
- Penyelundupan Senpi Ilegal Digagalkan Marinir di Pelabuhan Ambon
- Perahu Tenggelam, 2 Nelayan Terombang-ambing di Selat Riau Diselamatkan KRI Silas Papare-386
- Setahun, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
Diintai 3 Jam, Penyelundupan Ballpress Digagalkan Prajurit Lanal Lantamal VII Kupang
Keterangan Gambar : Prajurit Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan penyelundupan 34 karung ballpress dari negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL). Barang tersebut diamankan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 1(30/12/2024).Foto: Dispenal
Diintai 3 Jam, Penyelundupan Ballpress Digagalkan Prajurit Lanal Lantamal VII Kupang
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Prajurit Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan penyelundupan 34 karung ballpress dari negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL). Barang tersebut diamankan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 1(30/12/2024).
Seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan pelaku dari RDTL menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1,8 meter bermesin tempel. Salah seorang pelaku mengaku, ballpress atau pakaian bekas tersebut akan dibawa ke Kota Kupang menggunakan mobil pick up.
Penangkapan berawal ketika Prajurit TNI AL sedang berpatroli di Desa Kenebibi. Saat memeriksa lingkungan sekitar atau hutan bakau, tim melihat satu unit perahu yang berisi puluhan karung berwarna oranye dan tidak bertuan.
Karena curiga perahu tersebut digunakan untuk tindak kejahatan, tim melaksanakan pengendapan atau pemantauan dari jarak dekat. Setelah menunggu lebih dari tiga jam, terlihat dua orang yang belakangan diketahui berinisial VB dan EM mendekati perahu.
Baca Lainnya :
- Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan0
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN0
- Pencuri di Kapal KM Nggapulu Dibekuk Prajurit Petarung Yonmarhanlan Ambon0
- Seru, Karyawan Pelindo Regional 4 Lomba Orasi Anti Korupsi0
- Harkordia 2024: Pelindo Regional 2 Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju0
Melihat adanya pergerakan, tim gabungan langsung meringkus terduga pelaku. Saat ditangkap, salah satu dari mereka mengaku barang tersebut adalah pakaian bekas dari negara RDTL yang rencananya akan di bawa ke Kupang.
Setelah diperiksa, ditemukan pakaian bekas berjumlah 34 ball atau karung dengan berisikan pakaian bekas dari negara RDTL yang bernilai sekitar Rp. 30.600.000.
Tim gabungan segera membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke Posal Atapupu untuk didata dengan disaksikan oleh pemiliknya, kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali selalu menekankan kepada Prajurit Jalasena untuk terus berupaya meminimalisir dan menghalau tindak pidana di laut yang mencoba masuk melalui perairan Indonesia. (Bow/Oryza)