- Kasal Apresiasi Prajurit Marinir, Raih Juara I Lomba Video Pendek dan Konten Kreatif
- Nataru 2025/2026 Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang
- Throughput IPC Terminal Petikemas Tembus 3,6 Juta TEUs, Tumbuh 13,2%
- Buka Tahun 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Nusantara 3
- Arus Petikemas Naik 6% Teluk Lamong Bukukan 2,8 Juta TEUs Tahun 2025
- Pemprov Banten dan Panitia Matangkan Persiapan HPN 2026
- Dorong Restorasi Pesisir, TPS Bawa Harapan Baru bagi Petani Mangrove
- Jelang Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
25 Lembaga Tidak Ikut Pindah ke IKN, Ini Dia Daftarnya

Keterangan Gambar : Desain Istana Kepresidenan di IKN Nusantara karya Nyoman Nuarta. Foto: Dok. Nyoman Nuarta
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tidak semua lembaga akan pindah ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Ada beberapa lembaga yang tetap berada di Jakarta karena berbagai pertimbangan.
"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Tjahjo mengatakan, pemindahan sejumlah Kementerian/Lembaga didasarkan pada seberapa besar peranannya bagi pusat pemerintahan di IKN. Menurut Tjahjo, total ada lima klaster utama yang nantinya akan diutamakan untuk ikut pindah ke IKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Berkemah Bersama 33 Gubernur di Titik Nol IKN Nusantara0
- Ini Dia Label Halal Kemenag, Label MUI Bakal Tidak Berlaku0
- Kebahagiaan Sanif Pembersih Sampah Pantai Tanjung Pasir, Bila Pengunjung Gembira Pantai Bersih0
- Wuih! 20 Pembalap MotoGP Parade Konvoi Bersama Presiden Jokowi di Jalanan Jakarta0
- Kepulauan Meranti Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal0
Pemindahan Kementerian Lembaga yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster.
Berikut 25 lembaga yang tidak ikut pindah ke IKN:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpusnas RI
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit.
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional.(Arry/Oriz)











