- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
- Insiden Kecelakaan KM Virgo Ttansport 8 Jangan Hanya ABK yang Bertanggung Jawab
- Pelindo Kenalkan ADHARA, Konektivitas Terpadu Ekosistem Maritim Satu Platform Digital
- Presiden Prabowo: TNI Lahir dari Rakyat, Berjuang Bersama Rakyat, Hadir di Tengah Bencana
- HUT ke-81 TNI di Cilangkap, Presiden Prabowo: Terima Kasih atas Kesetiaan dan Pengabdian Para Prajurit
- Buruan Daftar! Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
25 Lembaga Tidak Ikut Pindah ke IKN, Ini Dia Daftarnya

Keterangan Gambar : Desain Istana Kepresidenan di IKN Nusantara karya Nyoman Nuarta. Foto: Dok. Nyoman Nuarta
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tidak semua lembaga akan pindah ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Ada beberapa lembaga yang tetap berada di Jakarta karena berbagai pertimbangan.
"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Tjahjo mengatakan, pemindahan sejumlah Kementerian/Lembaga didasarkan pada seberapa besar peranannya bagi pusat pemerintahan di IKN. Menurut Tjahjo, total ada lima klaster utama yang nantinya akan diutamakan untuk ikut pindah ke IKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Berkemah Bersama 33 Gubernur di Titik Nol IKN Nusantara0
- Ini Dia Label Halal Kemenag, Label MUI Bakal Tidak Berlaku0
- Kebahagiaan Sanif Pembersih Sampah Pantai Tanjung Pasir, Bila Pengunjung Gembira Pantai Bersih0
- Wuih! 20 Pembalap MotoGP Parade Konvoi Bersama Presiden Jokowi di Jalanan Jakarta0
- Kepulauan Meranti Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal0
Pemindahan Kementerian Lembaga yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster.
Berikut 25 lembaga yang tidak ikut pindah ke IKN:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpusnas RI
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit.
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional.(Arry/Oriz)











