Ini Dia Label Halal Kemenag, Label MUI Bakal Tidak Berlaku

By Indonesia Maritime News 13 Mar 2022, 14:06:14 WIB Nasional
Ini Dia Label Halal Kemenag,   Label MUI Bakal Tidak Berlaku

Keterangan Gambar : Label halal keluaran MUI (kiri) dan logo baru label halal yang dikeluarkan Kemenag (kanan). foto:ist


Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA :Penetapan label halal bagi sebuah produk, kini bukan lagi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label halal kini menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Logo produk halal pun kini berubah.  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan pada 10 Februari 2022.

Yaqut menyatakan label halal MUI tidak berlaku lagi secara bertahap. Pemberlakuan secara efektif logo baru terhitung sejak 1 Maret 2022. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @gusyaqut.

Baca Lainnya :

Menurut dia, sebagaimana ketentuan Undang-undang, sertifikat halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh organisasi massa (Ormas). 

Seperti diketahui, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya mengatakan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim dalam keterangannya menjelaskan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Label Halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk. Dijelaskan Arfi, sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. 

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Sertifikat halal wajib diperbarui jika masa berlaku berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.(Fat/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook