- KRI Hampala 880 dan KRI Lumba Lumba 881, Kasal: Gesit dan Tangguh Jaga Perbatasan
- Ini Potret Kinerja TPK Koja 2024, Trend Keuangan dan Operasional Tumbuh Positif
- Kasal Resmiksan KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881, Ini Spesifikasinya
- FTF Sabotase Jalur Perdagangan Dabo Singkep, Diserbu 3 Satuan Pasukan Elit TNI AL
- Pencuri di Kapal KM Nggapulu Dibekuk Prajurit Petarung Yonmarhanlan Ambon
- Real Business Solution, TPS Gandeng Universitas Ciputra Kenalkan Industri Maritim
- Sehat dan Bersih, 8 Pelabuhan Perikanan KKP Raih Penghargaan PBUS 2024 Kemenkes
- Nataru 2024-2025, ASDP Gencarkan Layanan Liburan Happy Bareng Ferizy
- Libur Nataru 2024 -2025 Penumpang Kapal Diprediksi Naik 12,5 %, Begini Persiapan Pelindo Regional 4
- Seru, Karyawan Pelindo Regional 4 Lomba Orasi Anti Korupsi
Wanita Peru Telan 1,2 Kg Kokain, Diselundupkan ke Indonesia, Ditangkap di Bandara Soetta
Keterangan Gambar : Kabid Humas.Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti dan tersanka. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Seorang wanita Peru menyelundupkan 1,2 kilogram kokain ke Indonesia dengan cara ditelan (swallow). Dia ditangkap oleh aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta serta Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Wanita tersebut, Elizabeth Aquero Moreano (EAM).berusia 39 tahun, menelan 1,2 kilogram kokain yang dikemas ke dalam 116 kapsul berbentuk kepompong dibungkus alumunium foil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini bisa terdeteksi berkat kerjasama yang baik atara kepolisian dan Bea Cukai. " Di samping pengungkapan kasus 1,2 kilogram kokain, juga ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 735 gram dari rumah kontrakan," jelas Zulpan.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi0
- Ini Dia Pelabuhan Sudah Memiliki Sambungan Listrik Darat0
- Pelabuhan di Indonesia Didorong Miliki Fasilitas Listrik Darat, Pelindo dan INSA Tandatangani MoU0
- Catatan 1 Tahun Merger Pelindo, PT IPC Terminal Petikemas Raih Penghargaan Internasional0
- 9 Kapolda Baru Dilantik, Irjen Teddy Minahasa Tidak Dihadirkan0
Lebih rinci, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pelaku merupakan wanita warga negara asing asal Peru yang membawa kokain di dalam perutnya. "Modusnya modus swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola, itu ada dalam perut tersangka," ungkap Juharsa.
INFO BEA CUKAI
Dijelaskan Juharsa Mukti, ada informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB. "Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dgn Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang wanita EAM warga negara Peru, yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow)," ucapnya.
Wanita itu diamankan lalu dites urine. Hasilnya positif narkotika. Selanjutnya dilakukan rontgen perut EAM di Rumah Sakit PIK. "Hasil rontgen diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika," sambung Juharsa.
EAM lalu diawasi ketat sambil menunggu waktu dia BAB. Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain. "Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan," ungkap Juharsa Mukti.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya curiga kepada EAM saat tiba di Bandara Soetta. Wanita ini lalu diamankan. "Setelah kami mencurigai kami lakukan pendalaman, wawancara, di situ kami menemukan adanya potensi yang bersangkutan membawa narkotika," katanya.
"Kami coba observasi secara medis, kemudian kami lihat di dalam tubuh penumpang nampak jelas hasil medisnya membawa dan menyembunyikan barang terlarang," tandas Zaky.
Tersangka EAM kini terancam hukuman mati. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Fat/ Oryza)