Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi

By Indonesia Maritime News 19 Okt 2022, 15:28:28 WIB Hukum
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi

Keterangan Gambar : Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com( IMN),JAKARTA Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (Brigadir J).

Hendra yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Usai JPU membacakan dakwaan, pengacara Henry Yosodiningrat sebagai tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Dakwaan yang diajukan JPU dinilai sudah memenuhi syarat materil sesuai pasal 143 KUHAP. "Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.

Baca Lainnya :

Menurut Henry, dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan lengkap peristiwa perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. "Telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," tukas Henry.

PEKAN DEPAN 

Hakim Ketua Ahmad Suhel memutuskan sidang kasus dengan terdakwa Hendra Kurniawan dilanjutkan  pekan depan, Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamisnya. Kamis di tanggal 27," kata Ahmad Suhel.

Seperti diketahui Hendra didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Hendra, terdakwa Agus Nurpatria juga tidak mengajukan eksepsi.  Henry menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Oleh karena itu, dia mengaku pihaknya enggan mengajukan eksepsi terhadap dua kliennya tersebut. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook