Pelabuhan di Indonesia Didorong Miliki Fasilitas Listrik Darat, Pelindo dan INSA Tandatangani MoU

By Indonesia Maritime News 19 Okt 2022, 08:07:10 WIB Pelabuhan
Pelabuhan di Indonesia Didorong Miliki Fasilitas Listrik Darat, Pelindo dan INSA Tandatangani MoU

Keterangan Gambar : Pelabuhan Tanjung Priok.Foto: Property by indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com: BALI : Pelabuhan di Indonesia didorong menerapkan penyediaan fasilitas listrik darat (OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh. Hal ini dalam rangka keberlanjutan proses logistik maritim khususnya jasa kepelabuhanan, serta mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan.

Selain ramah lingkungan, OPS juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, mengatakan Nota Kesepahaman atau MoU antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA, ditandatangani terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia.

Baca Lainnya :

"Nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," jelas Direktur Arif Toha pada acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).

Implementasi Onshore Power Supply, sambung Arif,  merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan.
OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.

Sebagai Regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. "Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” jelas Arif.

Dikatakan Arif, hal tersebut mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport. Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan, untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

SEJALAN DENGAN IMO

 Penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran. Yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional, setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.

Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan.  Fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen hingga 93 persen.

Menurut Arif, hal itu juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

DISEDIAKAN BUP

Penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Hal ini harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanan sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.

Pengoperasian fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

BUP juga harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.

Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat.  Perusahaan harus menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook