- Pembekalan Capaja AAL, Kasal Tekankan Kuasai Teknologi dan Peperangan Multidomain
- RIMPAC 2026 di Hawaii, Dubes RI Kunjungi Prajurit Marinir TNI AL
- KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
- HUT ke- 13 IPC TPK Masyarakat Sekitar Pelabuhan Khitanan Massal Gratis
- Satgas ORRUDA 2026 Dilepas ke Rusia, Asah Kemampuan dengan Russian Navy
- KKP Siapkan 573 Pelatih Manajerial Pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
- Baksos di KRI Panah-626, Nelayan Kota Tual Berobat Gratis dan Dibagi Sembako
- Uji Naskah Doktrin TNI AL, Perkuat Landasan Operasi Maritim Adaptif dan Modern
- KRI Siwar-646 Berbagi Kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe
Waduh, Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri

Keterangan Gambar : Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara. Foto: ist
Indonesiamaritimennew.com (IMN) BALI: Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng. Setelah sebelumnya Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap KPK, kini menyusul Rektor Universitas Udayana (UNUD) Bali juga jadi tersangka korupsi.
Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Baca Lainnya :
- Satgas TNI AL KRI FKO-368 Sukses Gelar Passage Exercise UNIFIL di Laut Mediterania0
- Wow! TNI AL Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal0
- Kerja Sama Navigasi Pelayaran Diperlukan untuk Perlindungan Lingkungan Maritim 0
- Kabulkan Pengunduran Diri Zainuddin Amali, Jokowi Angkat Plt Menpora Muhadjir Effendi0
- Pacu Semangat Kompetisi, Panglima Kolinlamil: Kata Kuncinya Saya Harus Sukses0
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
"Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satuĺ orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
Eka Sabana mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Profesor Nyoman Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Total sudah 4 tersangka dalam kasus korupsi dana SPI di UNUD. Tiga yersangka lainnya yaitu IKB, IMY, dan NPS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023. Disinyalir kasus dugaan korupsi ini telah merufikan negara sebesar Rp443 miliar.
Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arry/ORYZA)











