- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
- Insiden Kecelakaan KM Virgo Ttansport 8 Jangan Hanya ABK yang Bertanggung Jawab
- Pelindo Kenalkan ADHARA, Konektivitas Terpadu Ekosistem Maritim Satu Platform Digital
- Presiden Prabowo: TNI Lahir dari Rakyat, Berjuang Bersama Rakyat, Hadir di Tengah Bencana
- HUT ke-81 TNI di Cilangkap, Presiden Prabowo: Terima Kasih atas Kesetiaan dan Pengabdian Para Prajurit
- Buruan Daftar! Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
Terciduk! Satu Kontainer Minyak Goreng Mau Diekspor ke Hongkong Lewat Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Tim Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok satu kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kecurigaan publik soal menghilangnya minyak goreng karena diekspor oleh pengusaha nakal kini terbukti. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI membongkar dugaan ekspor satu kontaener minyak goreng melalui Pelabuhan JICT I Tanjung Priok.
Kejati DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, membongkar kasus ini lewat pemantauan proses distribusi minyak goreng kemasan yang akan diekspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena Kamis (17/3/2022) menjelaskan, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan. Petugas juga telah memintai keterangan pihak-pihak terkait.
Baca Lainnya :
- Pelindo Alihkan Saham ke SPSL Garap Proyek Strategis Lancarkan Logistik0
- Harga Minyak Goreng Rp24000/liter Emak- Emak Naik Darah0
- Malam Nisfu Syaban dan Amalannya, Ini Kata Ustad Abdul Somad 0
- 1 Ton Sabu Diselundupkan Lewat Pangandaran, Bukti Pantai Indonesia Terbuka0
- Konvoi 20 Pembalap MotoGP, Marquez Disambut Antusias Warga Jakarta0
Kejati DKI tengah mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022, dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Hongkong.
"Hari ini, tim penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya jaksa dan tim Bea Cukai menemukan ribuan minyak goreng yang siap diekspor secara melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan Ketut, tim penyelidik menemukan 1 unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6. Kontainer tersebut beriai 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong.
Ekspor tersebut menurut Ketut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Kejati DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan satu unit kontainer tersebut. Konteiner itu tidak boleh dipindah atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai proses hukum selesai.
Kejaksaan menilai ekspor ini merugikan negara, seeta mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Sedangkan kan pelaku memperkaya diri sendiri. Dalam kasus ini PT AMJ diduga meraup keuntungan Rp400 juta tiap kontainer.(Arry/ Oriz)











